Dewasa ini, pasar modal (capital market) merupakan sumber pembiayaan yang banyak diminati para pelaku usaha mauapun investor yang memerlukan tambahan modal. Keberadaan pasar modal juga memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Hal ini membuat ketentuan mengenai pasar modal diatur dalam satu aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM). Pada Pasal 1 angka (13) memberikan pengertian bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.”

Sebagai bagian dari sistem keuangan, pasar modal memiliki banyak fungsi, diantaranya adalah: 1) Fungsi Lukuiditas; 2) Fungsi Pembiayaan; 3) Fungsi Alternatif Investasi; 4) Fungsi Tabungan Publik (Public Saving); dan fungsi lainnya. Hal ini menggambarkan bahwa dengan banyaknya fungsi dari pasar modal itu sendiri membuat banyak pula aktivitas yang dapat dilakukan dalam pasar modal. Sehingga, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu, dengan tujuan masing-masing, seperti memperkaya diri secara melawan hukum, atau yang dikategorikan dengan kejahatan pasar modal.

Kejahatan pasar modal adalah segala pelanggaran hukum yang berhubungan dengan pasar modal, baik pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasar modal itu sendiri maupun pelanggaran yang diatur di luar bidang pasar modal, namun perbuatan tersebut berkaitan dengan kegiatan pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, dimana dalam bidang pasar modal, pelaku tindak pidana nya tidak mengandalkan fisik semata seperti halnya pada tindak pidana pencurian ataupun pembunuhan, namun dalam pasar modal lebih mengandalkan kemampuan untuk membaca bagaimana situasi pasar yang ada dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Dalam UUPM, kategori kejahatan pasar modal diatur mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 99, yaitu Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Adapun unsur-unsur dari ketiga kejahatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penipuan (Fraud)

Kejahatan pasar modal yang dikategorikan sebagai Penipuan diatur dalam Pasal 90 UUPM, dimana unsur-unsur nya antara lain :

  1. Para pihak : perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi.
  2. Menipu atau menggelabui pihak lain atau turut serta menipu atau turut serta menggelabui pihak lain.
  3. Dengan menggunakan sarana dan cara apapun
  4. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai persitiwa atau kejadian yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
  1. Manipulasi Pasar (Market Manipulation)

Kejahatan Manipulasi Pasar diatur dalam Pasal 91 sampai dengan Pasal 93 UUPM. Suatu perbuatan dapat dikatakan telah melakukan kejahatan pasar modal apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :

  1. Setiap pihak baik secara individu maupun bersama-sama dengan pihak lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (23) UUPM
  2. Melakukan tindakan atau melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung.
  3. Dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Burs Efek.
  4. Dengan tujuan menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi phak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

 

  1. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

Insider Trading biasanya orang dalam melakukan transaksi sekuritas dengan memanfaatkan informasi eksklusif yang mereka dapatkan, dimana informasi ini belum tersedia bagi masyarakat atau para investor. Unsur-unsur perdagangan orang dalam yaitu :

  1. Adanya orang dalam yang berusaha untuk memperoleh informasi dari dalam secara melawan hukum.
  2. Mempunyai informasi dari orang dalam dan belum tersedian untuk umum.
  3. Memmberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi yang dimaksud dan mempengaruhi untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.