Actio Pauliana adalah suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh Debitur untuk kepentingan Debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para Krediturnya. Misalnya, menjual barang-barangnya sehingga barang tersebut tidak dapat disita-dijaminkan oleh pihak Kreditur. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan syarat-syarat actio pauliana yaitu:

  1. Dilakukan untuk kepentingan harta pailit.
  2. Debitur yang sudah dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditur.
  3. Perbuatan hukum tersebut bukan yang diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang.

Gugatan Actio Pauliana dalam perkara kepailitan merupakan tugas penting bagi kurator. Hal tersebut dikarenakan kurator adalah satu-satunya pihak yang diberikan kemampuan oleh Undang-Undang untuk mengajukan gugatan Actio Pauliana kepada Pengadilan. Kemampuan kurator tersebut sebagai pihak yang bertugas untuk melindungi seluruh harta kekayaan debitur pailit.

Dalam hal pengajuan Actio Pauliana terdapat beban pembuktian yang ada pada kurator,  sebagaimana frasa yang tercantum dalam ketentuan berikut ini:

  1. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan,… (Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  2. Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, … (Pasal 42 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  3. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, … (Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  4. Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan … (Pasal 43 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  5. Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, … (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Pada praktiknya, tidak mudah untuk mengajukan gugatan actio pauliana sampai dikabulkan oleh Hakim. Hal ini antara lain disebabkan oleh proses pembuktian actio pauliana tersebut serta perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur tersebut.

Menurut Andriani Nurdin (Mantan Hakim Niaga Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat) menyatakan bahwa tidak banyak perkara actio pauliana yang diajukan ke Pengadilan Niaga, berdasarkan data di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2004, perkara actio pauliana tercatat hanya ada 6 perkara, dan semuanya di tolak baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung karena terdapatnya perbedaan persepsi di antara para Hakim Niaga baik pada peradilan tingkat pertama maupun tingkat Mahkamah Agung mengenai: apakah tindakan yang dilakukan oleh Debitur merupakan suatu kecurangan, serta mengenai yurisdiksi peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan actio pauliana. Elijana Tansah menyatakan bahwa selama 37 tahun menjadi hakim hanya satu kasus Actio Pauliana di luar kepailitan yang berhasil dan hal itupun berupa actio pauliana di luar kepailitan