Dewasa ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan integrasi penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Begitu banyak kegiatan konvensional yang kini beralih menjadi digital, salah satunya sistem pembayaran. Sistem pembayaran telah berkembang dari zaman sistem barter, hingga dikenalnya mata uang, dan sekarang dengan adanya e-money atau uang elektronik dan mulai munculnya konsep cashless society.

Sekarang pembayaran bisa dilakukan tanpa uang fisik maupun kartu dan hanya dengan menggunakan smartphone. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan Quick Response Code atau Kode QR. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik), Pasal 3 ayat (2)nya menyebutkan bahwa salah satu media penyimpan uang elektronik adalah berupa server, dimana salah satu bentuk pembayaran elektronik berbasis server ini adala pembayaran melalui Kode QR.

Sekarang sudah banyak toko atau gerai yang menyediakan metode pembayaran dengan Kode QR. Kebanyakan pengguna smartphone pun pastinya telah familiar dengan bentuk Kode QR yang berisikan sekumpulan modul hitam berupa persegi, titik, atau piksel.

Dalam rangka memberikan kemudahan dan pengamanan dalam menggunakan Kode QR dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia melakukan terobosan berupa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (PADG QRIS). QRIS pada dasarnya adalah dimana berbagai macam Kode QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran disatukan, Kode QR dari penyelenggara sistem jasa pembayaran mana saja dapat diakses melalui QRIS.

Misalnya sebelumnya pada satu toko atau merchant bisa terdapat 2 atau 3 Kode QR yang berbeda, masing-masing untuk penyelenggara jasa pembayaran yang berbeda. Dengan adanya QRIS, maka tiap merchant hanya perlu menyediakan 1 Kode QR yang dapat digunakan oleh pelanggannya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan berbagai penyelenggara jasa keuangan.

Salah satu syarat pengamanan QRIS adalah bahwa seluruh penyelenggaraan Kode QR harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan berbasis QR dan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai QRIS. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PADG QRIS yang mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan aspek berupa:

  1. Kesiapan operasional
  2. Keamanan dan keandalan sistem
  3. Penerapan manajemen risiko
  4. Perlindungan konsumen

Saat ini telah terdapat sejumlah penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh persetujuan QRIS dari mulai Bank Buku 4, Non-Bank, hingga Switching.