Tidak heran jika dalam suatu Perseroan Terbatas, kepentingan antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dalam urusan perseroan seringkali bertentangan satu sama lain. Bagi pemegang saham mayoritas, para pemegang saham minoritas sering dianggap sebagai duri dalam daging. Terutama pada saaat perseroan sedang berkembang, para pemegang saham minoritas dianggap menjadi penghalang bagi pemegang saham mayoritas dalam melaksanakan kepentingan-kepentingannya. Hal ini dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan para pemegang saham minoritas yang harus dijaga, seperti :

  1. Ketidakberdayaan pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan, karena akan selalu kalah suara dalam RUPS oleh pemegang saham mayoritas;
  2. Tidak memiliki kewenangan untuk mengurus perusahaan. Hal ini dikarenakan para pemegang saham mayoritas tidak mempunyai cukup suara untuk menunjuk Direktur atau Komisaris yang diinginkannya;
  3. Tidak adanya kekuasaan untuk melakukan hal-hal yang penting baginya, seperti kewenangan untuk mengangkat pegawai perusahaan, menandatangani cek, mereview kontrak perusahaan, dan melakukan tindakan-tindakan penting lainnya;
  4. Pada saat perusahaan sedang dalam keadaan tidak baik, maka pihak pemegang saham minoritas umumnya tidak dapat berbuat banyak, kecuali membiarkan perusahaan tersebut terus menerus merugi sambil mempertaruhkan sahamnya di sana;
  5. Dalam perusahaan tertutup, saham pihak minoritas umumnya tidak marketable, sehingga sangat sulit dijual ke pihak luar. Hal ini menyebabkan para pemegang saham mayoritas harus siap membeli saham pemegang saham minoritas dengan harga yang rendah.

Untuk mencapai suatu keadilan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas, maka diperlukan suatu keseimbangan sehingga para pemegang saham tersebut tetap dapat menikmati haknya dalam suatu perseroan. Hal tersebut melahirkan suatu prinsip yang dikenal dengan prinsip “Mayority Rule Minority Protection”, dimana menurut prinsip ini yang memerintah di dalam perseroan tetap pihak mayoritas, namun kekuasaan pihak mayoritas tersebut haruslah dijalankan dengan tetap melindungi pihak minoritas. Berdasarkan prinsip tersebut, maka setiap tindakan perseroan tidak boleh merugikan pemegang saham minoritas. Prinsip ini perlu diterapkan di sebuah perseroan untuk menangkal tindakan sewenang-wenang pemegang saham mayoritas yang dapat berimplikasi buruk bagi pemegang saham minoritas.

Konsekuensi dari pemberlakuan prinsip ini adalah meskipun kebijakan perusahaan diputuskan oleh pemegang saham mayoritas lewat RUPS, namun hak dari para pemegang saham minoritas tidak boleh diabaikan. Prinsip tersebut dikuatkan juga dengan hak-hak dan upaya-upaya tertentu yang dibekali kepada pemegang saham minoritas berdasarkan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimanan diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu :

  1. Hak untuk pembubaran perusahaan (Pasal 144 ayat(1)).
  2. Wewenang dalam menggugat perseroan (Pasal 61 ayat (1)).
  3. Permohonan pemeriksaan perseroan atau Hak Angket (Pasal 138).
  4. Hak meminta penyelenggaraan RUPS (Pasal 79 ayat (2) huruf a).
  5. Hak meminta sahamnya dibeli perseroan dengan harga wajar (Pasal 62 ayat (1)).