Dalam dunia bisnis hampir semua banyak menggunakan kontrak, dalam artian kontrak disini banyak disebut sebagai Perjanjian. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Kontrak atau perjanjian pada dasarnya harus berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak. Dalam pembahasan ini lebih memfokuskan kepada asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan Murabahah yang sering dipraktekan di lembaga keuangan Syariah ialah Murabahah.

Mengapa Murabahah? Karena Murabahah ialah transaksi jual-beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. Hal yang membedakan transaksi Murabahah dengan jual-beli pada umumnya adalah harga perolehan dan margin keuntungan harus diketahui pembeli. Keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara penjual dengan pembeli.

Dalam dunia terknisnya perbankan syari’ah Murabahah diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank syari’ah dengan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, kemudian yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank artinya harga beli bank ditambah margin keuntungan pada waktu yang telah ditetapkan.

Penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian syari’ah merupakan prinsip dasar bahwa para pihak bebas membuat suatu akad (perjanjian) dalam hal ini arinya bahwa para pihak berhak bebas membuat suatu akad, menentukan objek perjanjian dan bebas menentukan dengan siapa ia akan membuat akad, menentukan bagaimana cara menentukan penyelesaianya juga di kemudian hari.

Dalam hal ini yang menjadi unsur utama jual beli Murabahah adalah adanya kesepakatan keuntungan, keuntungan itu ditetapkan dan disepakati dengan memperhatikan modal awal si penjual. Dalam hal ini berarti keterbukaan dan kejujuran adalah syarat utama terjadinya Murabahah yang sesungguhnya sehingga yang menjadi karekteristik Murabahah adalah penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelan barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.

Murabahah dalam konsep perbankkan Syariah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini jual beli Murabahah penjual atau bank harus memberitahukan bahwa harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

Pada umumnya ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan jual beli Murabahah ialah :

  • Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal sehingga semua harus diketahui oleh pembeli saat akad dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah;
  • Adanya keharusan menjelaskan keuntungan;
  • Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual;
  • Transaksi pertama antara penjual dan pembeli pertama haruslah sah;
  • Bank membiayai Sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

Pada dasarnya ketentuan pelaksanaan pembiayaan Murabahah di perbankan Syariah diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/91/PBI/2007 Jo Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008, sebagai berikut :

  • Bank bertindak sebagai pihak penyedia dana dalam membelikan barang terkait kegiatan transaksi Murabahah dengna Nasabah sebagai pihak pembeli barang;
  • Barang adalah obyek jual beli yang diketahui secara jelas kuantitas, kualitas, harga perolehan dan spesifikasinya;
  • Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk pembiayaan atas dasar modal akad Murabahah, serta hal dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk Bank dan pengguna data pribadi nasabah;
  • Bank wajib melakukan analisis atas permohonan pembiayaan atas dasar akad Murabahah dari nasabah yang antara lain meliputi aspek personal berupa Analisa atas karakter dan/atau aspek usaha antara lain meliputi Analisa kapasitas usaha, keuangan dan/atau prospek usaha;
  • Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan barang yang dipesan nasabah;
  • Kesepakatan atas margin ditentukan hanya satu kali pada awal Pembiayaan atas dasar Murabahah dan tidak berubah selama perode Pembiayaan;
  • Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasar Murabahah; dan
  • Jangka waktu pembayaran harga barang oleh nasabah kepada Bank ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan Nasabah.