Seiring dengan perkembangan jaman, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasanya dilakukan dengan cara mendatangkan secara langsung para pemegang saham ke tempat dimana RUPS dilaksanakan. Tetapi, penyelenggaraan RUPS fisik merupakan suatu hal yang sulit untuk dilakukan pada saat ini, menimbang adanya situasi pandemi COVID-19.

Di masa pandemi seperti saat ini pertemuan secara fisik sangat dihindari, tetapi di sisi lain urusan perusahaan masih harus tetap dijalankan. Tetapi, kabar baik nya adalah, RUPS dapat dilakukan secara online (daring). Menurut Pasal 77 ayat (1) UUPT, RUPS juga dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Dalam penyelenggaraan RUPS secara elektronik, semua peserta harus dapat saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi dalam RUPS.

Untuk menghadapi adaptasi terhadap pandemi COVID-19, OJK kemudian mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Mengacu kepada peraturan tersebut, tidak dengan serta merta tidak ada nya pertemuan fisik diantara pihak yang akan melakukan E-RUPS. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b mensyaratkan bahwa dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri paling sedikit oleh:

  1. pimpinan RUPS;
  2. 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris; dan
  3. profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS.

Lalu bagaimana jika pemerintah dengan persetujuan OJK mensyaratkan bahwa sama sekali tidak boleh ada aktifitas pertemuan fisik dikarenakan bertambahnya angka yang terpapar COID-19. Hal tersebut kemudian di jawab oleh Pasal 9 ayat (1) POJK No.16 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau melakukan pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.

Melalui penjelasan diatas, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana menentukan tempat dilakukannya RUPS sementara para pemegang saham tidak berada disuatu tempat yang sama, serta bagaimana menentukan tempat untuk membuat akta risalah E-RUPS tersebut, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.

Untuk menjawab hal-hal tersebut diatas, Pasal 9 ayat (3) POJK No.16/2020 menyatakan bahwa Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak menyelenggarakan RUPS fisik, tempat penyelenggaraan RUPS merupakan tempat kedudukan Penyedia e-RUPS atau tempat kedudukan Perusahaan Terbuka dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.

Jadi, penulis berpandangan bahwa dengan dikeluarkannya POJK No.16/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik  untuk mengakomodir setiap kepentingan-kepentingan perusahaan, dimana dimasa pandemi saat ini kita diwajibkan mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dimana hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan angka yang terpapar COVID-19 di Indonesia.