Teringat perkataan dari Prof Mahfudz MD bahwa agenda reformasi terseok-seok oleh politik yang banyak dikuasai oleh para demagog bukan karena kapabilitasnya. Sehingga kita bisa berpikir terkait lembaga negara yang kedudukannya telah diatur secara konstitusi mutlak adanya sebagai lembaga yang resmi dijelaskan dalam konstitusi, lantas bagaimana dengan kedudukan Lembaga Pemerintah non departemen Indonesia yang tidak dijelaskan secara detail dalam konstitusi Negara Republik Indonesia.

Dunia reformasi yang membangun infrastruktur atau perekonomian di Indonesia, khususnya melalui pengadaan barang dan jasa bisa bersumber dari dana investasi guna meningkatkan jumlah investor hingga untuk mendapatkan investasi yang bermutu yang bisa memperbaiki kesenjangan sosial dan mengurangi pengangguran. Lalu lembaga apa yang sebenarnya bertugas untuk memfasilitasi pelayanan di bidang penanaman modal (Investment) di Indonesia? Maka lembaga BKPM lah yang berwenang dalam peranannya.

BKPM yang peranannya sebagai lembaga yang tidak diatur dalam konstitusi menjadi lembaga pemerintah non departemen Indonesia yang tugasnya untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian dan modal usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebagai penghubung antara dunia usaha dan pemerintah, lembaga inilah yang tentunya akan diberi mandat untuk mendorong terkait investasi yang ada agar menjadi kondusif.

Dasar hukum yang mengatur terkait menjelaskan BKPM terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Adapun tugas dan wewenang BKPM sesuai dengan aturan perundang-undangan ialah:

  • Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional dibidang penanaman modal;
  • Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
  • Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal;
  • Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal didaerah dengan memberdayakan badan usaha;
  • Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia;
  • Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal;
  • Pengembangan sector usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
  • Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanam modal;
  • Koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modanya diluar wilayah Indonesia;
  • Pelaksanaan fungsi lain dibidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian tugas dan wewenang BKPM berikut di atas menjadi patokan dasar hukum agar mengetahui kewenangan lembaga BKPM, bahwa sebagian besar yang hari ini dialami dalam dunia bisnis permasalahan terkait investasi bodong, dalam kondisi perekonomian nasional yang sedang mengalamai kontraksi di masa pandemi COVID-19, maka dari itu peran BKPM mengurus para investor khususnya terkait investasi bodong yang harus dapat dikendalikan agar tidak terjadi.  Terkait investasi bodong ini ialah kegiatan dimana seseorang menanamkan sejumlah uang pada suatu produk keuangan atau bisnis palsu atau illegal.

Sehingga oknum penipu akan membawa kabur uang tersebut yang telah disebut dengan investasi bodong itu. Contoh terkait kasus ini ialah investor ditawari untuk berinvestasi dalam produk sarden dengan iming-iming keuntungan 10 persen dari modal awal yang akan diberikan sejak minggu ke-2 hingga ke-52. Investor juga akan mendapat bonus tambahan yang langsung diterima dalam bentuk tunai dan cek jika berhasil menarik investor baru namun pada kenyataannya hal itu bersifat illegal. Untuk kita ketahui kejadian investasi bodong yang melanda masyarakat tidak pernah surut.

BKPM menerangkan bahwa maraknya investasi ilegal atau bodong lantaran masyarakat di Indonesia ingin memperoleh keuntungan secara instan, karena itulah ingin untung cepat dan masyarakat gampang tergiur dengan investasi yang menghasilkan keuntungan cepat, tanpa berpikir panjang apakah legal atau ilegal. Adapun solusi untuk menghindarinya ialah jangan mudah tergiur penawaran persenan yang tinggi setiap bulan, dan mencari informasi terlebih dahulu terkait investasi, dan perlu mengecek ulang di OJK nya langsung apakah benar terdaftar atau tidak.

Sehingga investor-investor yang mengalami permasalahan dapat melakukan mediasi terlebih dahulu dan penghubung penyelesaian terhadap kebijakannya oleh BKPM. Dengan jaminan keamanan berinvestasi di Indonesia, implementasi dari BKPM diharapkan dapat menjamin keamanan investasi dan lebih matang lagi merealisasikan rencana investasinya. Dengan ini BKPM memperkuat kerjasama dalam satuan tugas waspada investasi untuk mencegah maraknya tawaran dan praktek investasi illegal atau yang lebih dikenal investasi bodong, sehingga investasi yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.