Selama masa produktif, seorang pekerja juga harus memikirkan bagaimana ia akan bertahan di masa tuanya ketika sudah pensiun dan tidak dapat bekerja lagi. Salah satu cara menyiapkan masa tua adalah dengan menyiapkan dana yang akan digunakan setelah pensiun, yang ditabung dari semasa masih bekerja. Mempersiapkan dana tersebut dapat dilakukan dengan menabung seperti biasa dan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, maupun dengan melalui Dana Pensiun.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Pensiun adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun). Pasal 1 Angka 1 UU Dana Pensiun tersebut menyatakan:

“Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.”

Terdapat 2 jenis Dana Pensiun, yaitu:

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Cara kerja Dana Pensiun yaitu dengan mengambil iuran dari peserta atau anggotanya secara berkala selama jangka waktu yang telah ditentukan, dimana kemudian setelah pensiun, iuran dan hasil investasi yang diperoleh diberikan kepada peserta sebagai manfaat pensiun. Dalam rangka memberikan manfaat pensiun tersebut, Dana Pensiun harus dapat mengelola kekayaannya dan melakukan investasi dengan baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Dana Pensiun, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan arahan investasi yang digariskan oleh pendiri dan sesuai dengan ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Saat ini, kegiatan investasi oleh Dana Pensiun diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun (POJK Investasi Dana Pensiun). Terdapat sejumlah rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh Dana Pensiun dalam melakukan investasi. Untuk itu terdapat negative list investasi yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun. Pasal 2 POJK Investasi Dana Pensiun mengatur bahwa pada dasarnya Dana Pensiun dilarang menempatkan investasi, kecuali pada beberapa jenis investasi seperti tabungan pada Bank, sertifikat deposito pada Bank, saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, penyertaan langsung, tanah di Indonesia, dan lain-lain (selengkapnya dapat dilihat di Pasal 2 POJK Investasi Dana Pensiun).

Dari beberapa jenis investasi yang diperbolehkan, Dana Pensiun dilarang menempatkan investasi melebihi 20 di satu pihak. Misalnya seperti tabungan pada Bank, Dana Pensiun dilarang menempatkan lebih dari 20% investasi menabung di satu Bank.

Dana Pensiun juga dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali:

  1. Kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
  2. Instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana Pensiun sebagai instrumen yang melekat pada Surat Berharga Negara, saham atau obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia
  3. Transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara yang berdenominasi mata uang asing

Peraturan mengenai investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun ini diberlakukan demi memastikan bahwa peserta Dana Pensiun dapat menikmati manfaat pensiun yang dijanjikan.