Permasalahan terkait pertanahan akan selalu menjadi suatu isu yang bersifat kompleks, sebagaimana kita ketahui keberadaan tanah pada dasarnya merupakan suatu komponen penting apabila suatu negara hendak meningkatkan perekonomian melalui bidang infrastruktur. Agar momentum suatu pembangunan dapat tetap terpelihara maka upaya hukum dari pemerintah untuk memperoleh tanah-tanah tersebut dalam memenuhi pembangunan antara lain dilakukan melalui pendekatan pembebasan hak maupun pencabutan hak, akan tetapi pendekatan yang dilakukan pemerintah tersebut juga masih sering mengalami kesulitan, oleh karena itu dibutuhkan suatu metode lain untuk mengatasi permasalahan mengenai pengadaan lahan tersebut.

Pada prinsipnya kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah melalui pengadaan tanah akan berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa dalam melakukan pengadaan tanah hal yang perlu diperhatikan ialah :
a) Rencana tata ruang wilayah;
b) Rencana pembangunan nasional/daerah;
c) Rencana strategis; dan
d) Rencana kerja setiap instansi yang membutuhkan tanah

Dari hal-hal tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) Pemerintah hendak mendorong suatu strategi baru dalam penyediaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yakni dengan mendirikan lembaga bank tanah. Sebelumnya Indonesia belum pernah mengatur mengenai penerapan bank tanah, pada dasarnya penerapan Bank Tanah lebih dikenal di negara-negara lain seperti Negara Eropa, Amerika, Afrika, dan Asia sebagai manajemen pertanahan. Menurut para ahli, Bank Tanah memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Wilson, J.
“Land Banking is a government financial institution mandated to spur countryside development, with its mission to promote grow and properity especially in the countryside. It has taken the lead in extending financial assistance to various development players.”
2. Prof.Maria S.W. Sumardjono
“Bank Tanah merupakan setiap kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari.”

Dilihat dari fungsinya, bank tanah dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni bank tanah umum (general land banking) dan bank tanah khusus (special atau project land banking). Dalam pengertian bank tanah umum tercantum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintah untuk menyelenggarakan penyediaan, pematangan, dan penyaluran tanah untuk semua jenis pengadaan tanah publik atau privat tanpa ditentukan terlebih dahulu penggunaannya dengan tujuan untuk mengawasi pola perkembangan daerah perkotaan dan/atau mengatur harga tanah dan hal-hal lainnya.
Sedangkan kegiatan bank tanah khusus meliputi : penyediaan tanah untuk pembaharuan daerah perkotaan, pengembangan industri, pembangunan perumahan menengah/sederhana/sangat sederhana dan pembangunan berbagai fasilitas umum.

Dari penjelasan di atas, masalahnya bagi Indonesia ialah yang manakah dari kedua kategori bank tanah di atas yang akan dibentuk?, menjawab pertanyaan tersebut melalui UU Cipta Kerja pengaturan mengenai bank tanah ditentukan dan di atur dalam pasal 125 s.d.135 UU Cipta Kerja Tentang Bank Tanah. Dalam UU Cipta Kerja tersebut adapun pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Bank Tanah akan dibentuk oleh Pemerintah Pusat, dan merupakan badan khusus yang mengelola tanah;
2. Bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial dan kepentingan pembangunan nasional, reforma agraria, konsolidasi lahan, dan pemerataan ekonomi;
3. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
4. Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan yang dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
5. Badan Bank tanah terdiri atas komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.

Berdasarkan poin-poin di atas dapat disimpulkan bahwasannya bank tanah yang terbentuk dalam UU Cipta Kerja menurut fungsinya ialah masuk pada kategori Bank Tanah Umum, yang mana pembentukan Bank Tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah guna menyediakan tanah untuk kepentingan warga masyarakat.