“Pembuktian sederhana” merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis berpendapat bahwa pembuktian sederhana memiliki dua kedudukan di dalam permohonan pernyataan pailit. Pertama, pembuktian sederhana merupakan sebagai hal penunjang untuk membuktikan terpenuhinya kedua syarat utama dalam pengajuan permohonan pailit sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan. Selain itu, syarat pembuktian sederhana juga berlaku sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar hakim dapat  mengabulkan suatu permohonan pernyataan pailit.

Pada penjelasan dari Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, maksud dari frasa “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” ialah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

Pada prinsipnya, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah dibuat untuk mempermudah proses penyelesaian perkara permohonan pernyataan pailit. Karena, dengan adanya pasal tersebut mempertegas dan membuat lingkup pembuktian dalam permohonan pernyataan pailit menjadi lebih detail. Sehingga, ketentuan tersebut dapat membantu, baik dari pihak Pemohon Pailit maupun Termohon Pailit dalam menyortir alat-alat bukti yang nantinya akan diajukan pada persidangan. Selain itu, adanya syarat pembuktian sederhana juga merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap hak dari kreditur yang memiliki piutang terhadap debitur. Sebab, dengan adanya syarat pembuktian sederhana dapat meringankan beban pembuktian dari pihak kreditur dimana dengan adanya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan pihak kreditur cukup untuk memberikan bukti yang jelas menunjukkan bahwa debitur memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta debitur yang dalam hal ini menjadi pihak Termohon Pailit terbukti memiliki utang yang tidak sanggup untuk dibayarkan terhadap dua atau lebih kreditur tanpa perlu memikirkan variabel-variabel lainnya untuk dibuktikan.

Melihat pada penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembuktian secara sederhana dalam permohonan pailit adalah pembuktian mengenai fakta adanya dua atau lebih kreditor serta ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Pembuktian keberadaan utang, salah satunya, adalah dengan cara kreditor membuktikan telah memberikan teguran kepada debitor untuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak juga membayarnya. Atau kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya. Jika pembuktian keberadaan utang tersebut cukup rumit dan sulit atau masih menimbulkan sengketa, maka tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana.