Seiring dengan perkembangan jaman sistem perdagangan efek pada bursa efek tidak lagi dilakukan dengan menggunakan warkat, melainkan sudah dilakukan secara elektronik yakni melalui mekanisme pemindahbukuan atas suatu rekening sekuritas, oleh karena itu bentuk kepemilikan saham saat ini diwujudkan dalam rekening efek pada kustodian sentral, hal tersebut lebih dikenal dengan istilah scripless trading.

Istilah scripless berasal dari kata scrip dan less. Scrip mempunyai makna sebagai surat saham sementara, sedangkan less mempunyai makna tanpa. Sementara itu yang dimaksud dengan trading adalah perdagangan. Dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, khususnya dalam upaya mencapai sasaran pembangunan diperlukan berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan dan mengendalikan berbagai kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, adapun salah satu tatanan hukum yang diperlukan untuk menunjang pembangunan ekonomi ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”).
Dalam UUPM ketentuan mengenai scripless trading dinyatakan dalam pasal 55 yang menyebutkan sebagai berikut :

“Penyelesaian transaksi bursa dapat dilaksanakan dengan penyelesaian pembukuan, penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.”

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penjelasan yang diberikan dalam UUPM menyebutkan bahwa:

“yang dimaksud dengan “penyelesaian pembukuan” (book entry settlement) dalam ayat ini adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang timbul sebagai akibat adanya Transaksi Bursa yang dilaksanakan dengan cara mengurangi Efek dari rekening Efek yang satu dan menambahkan efek dimaksud pada rekening Efek yag lain pada Kustodian, yang dalam hal ini dapat dilakukan secara elektronik”

Peralihan hak atas Efek terjadi pada saat penyerahan Efek atau pada waktu Efek dimaksud dikurangkan dari rekening Efek yang satu dan kemudian ditambahkan pada rekening Efek yang lain.
Yang dimaksud dengan penyelesaian fisik dalam ayat ini, adalah penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukan langsung oleh setiap Perantara Pedagang Efek yang melakukan transaksi, berdasarkan serah terima fisik warkat Efek.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dari ketentuan pasal 55 ayat (1) UU PM, ketentuan pasal di atas menjadi dasar hukum dilaksanakannya perdagangan efek tanpa warkat, di sisi lain scripless trading memiliki kaitan erat dengan ketentuan dalam hukum perdata, dalam praktiknya ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata tetap berlaku tas efek-efek di pasar modal yakni :
a. Konsep kepemilikan dan penguasaan secara perdata;
b. Konsep peralihan hak milik;
c. Konsep penjamin atau konsep pembuktian secara hukum acara perdata.

Berkaitan dengan konsep-konsep diatas, hak milik pada dasarnya dapat dialihkan kepada pihak lain. Menurut KUH Perdata ketentuan mengenai pengalihan tersebut hanya berlaku pada benda-benda bergerak sebagaimana terhadap saham yang termuat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini :

1. Pasal 60 ayat 1 UU PT

“saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya”

2. Pasal 511 KUH Perdata

“yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah :
1. Hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2. Hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. Perkataan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. Bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau perskeutuan perusahaan, sekalipun barang-baranag bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, beserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. Sero-sero atau kupon dari pinjaman lainny, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.”

Benda-benda bergerak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal di atas, peralihan haknya dilakukan dengan jalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 612 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

“penyerahan barang –barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.”

Sedangkan terhadap benda yang tidak bergerak penyerahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasa; 617 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

“semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biara dari roti atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersbeut menurut peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta autentik.”

Melihat ketentuan yang disebutkan dalam KUH Perdata di atas pada dasarnya dapat dilihat bahwa prinsip “penyerahan” dalam KUH Perdata sangat kontradiktif dengan ketentuan pelaksanaan efek yang ada di pasar modal apabila dilakukan dengan scripless trading.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa untuk dapat berpindahnya hak milik, perlu adanya suatu perjanjian yang disebut dengan perjanjian riil atau lebih dikenal dengan istilah penyerahan, mengingat perjanjian jual beli pada prinsipnya adalah sah mana hal ada kata sepakat, dan persyaratan formal lainnya ialah bersifat administratif, maka jika dikaitkan dengan jual beli saham melalui scripless trading di pasar modal, dapat saja dilakukan beberapa kali jual beli di bursa terhadap efek yang sama, tetapi kliring dan pemindahbukuannya hanya dilakukan satu kali saja, yaitu pemindahbukuan ke rekening untuk pembeli terakhir.