Keberadaan modal asing di Indonesia sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, oleh karenanya pembangunan nasional Indonesia memerlukan pendanaan yang cukup besar agar dapat menunjang tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Kebutuhan pendanaan tersebut tidak hanya dapat diperoleh dari sumber-sumber pendanaan dalam negeri, namun juga dari luar negeri.

Pembelian saham suatu perusahaan non PMA atau PT biasa oleh asing atau perusahaan PMA dapat mengakibatkan status perusahaan target yang sahamnya dibeli tersebut berubah menjadi perusahaan PMA. Pembelian saham tersebut dapat bersifat akuisisi (pengambilalihan) atau non-akuisisi (bukan bersifat pengambilalihan). Perbedaan antara pembelian saham yang merupakan akuisisi dan non akuisisi dilakukan dengan cara mengidentifikasi apakah pembelian saham tersebut menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian pada perusahaan target tersebut atau tidak.

Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Perseroan Terbatas atau disingkat UUPT mengidentifikasi “pengambilalihan” sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Dengan demikian, pengambilalihan saham tidak berarti bahwa pembelian saham-saham tersebut harus berjumlah sebagian besar atau keseluruhan, melainkan cukup dibuktikan dengan adanya perubahan pengendalian atas perusahaan target yang bersangkutan.

Proses masuknya modal asing melalui pembelian saham suatu perusahaan secara umum harus memperhatikan ketentuan Pasal 58 UUPT tentang persetujuan dari organ perseroan terbatas dalam hal terjadi pemindahan hak atas saham. Pasal 58 yang berbunyi :

Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka wakatu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga”.

Dengan demikian perusahaan PMA merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang perseroan terbatas di Indonesia, di mana di dalamnya terdapat unsur modal asing, tanpa memperhatikan besarnya modal asing tersebut dalam struktur permodalan suatu perseroan terbatas. Masuknya modal asing dalam perseroan terbatas atau perusahaan PMA berdasarkan Pasal 5 ayat 3 UU Penanaman Modal dapat terjadi melalui mekanisme berikut ini:

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham;
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan selanjutnya dalam proses penanaman modal asing di Indonesia adalah pengajuan permohonan pendaftaran penanaman modal oleh investor asing ke PTSP BKPM, baik sebelum maupun sesudah berstatus badan hukum perseroan terbatas. Penanaman Modal berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU Penanaman Modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, sedangkan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 angka (3) UU Penanaman Modal didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Jadi dapat di ambil kesimpulannya jelas yang dimaksud dengan penanaman modal asing tidak berarti bahwa modal tersebut berasal dari luar negeri semata, melainkan dapat juga yang sifatnya patungan (Joint Venture) di mana terdapat penggabungan antara modal yang sumbernya berasal dari luar negeri dan yang berasal dari dalam negeri.