Pada hari Jumat, 19 Maret 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Era Digital” yang dibawakan oleh Bapak Prof. Dr. I. B. R. Supancana, S.H, M.H., selaku narasumber.

Pembicara terlebih dahulu menjelaskan latar belakang dan urgensi dibutuhkannya pengaturan hukum terkait perlindungan data pribadi, terutama dalam kaitannya dengan privasi sebagai hak asasi dan upaya pembentukan good governance.

Urgensi dibutuhkannya perlindungan atas data pribadi adalah :

  1. Tidak terdapat aturan hukum yang komprehensif terkait Perlindungan Data Pribadi.
  2. Data pribadi telah diatur di beberapa aturan hukum yang berbeda.
  3. Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, dibutuhkan adanya keseimbangan antara perlindungan data pribadi dan hak asasi.
  4. Adanya kecenderungan internasional untuk memberikan perlindungan data pribadi dalam hal mempromosikan arus data lintas batas untuk mendorong pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Proses pembentukan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia juga dilandari dengan adanya mandat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara Indonesia, dalam hal ini termaktub pada Pasal 28 G ayat (1) yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai yang merupakan hak asasi”.

Beberapan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi adalah :

  1. Adanya penyalahgunaan data pribadi konsumen yang dilakukan secara tidak sah;
  2. Pencurian data pribadi sebagai bagian untuk melakukan kejahatan lainnya;
  3. Pemalsuan identitas;
  4. Penipuan;
  5. Menimbulkan kesulitan dalam melacak, menyelidiki, menangani alat bukti dalam kejahatan.

Kemudian Bapak Prof. Dr. I. B. R. Supancana, S.H, M.H. membahas terkait adanya RUU Perlindungan Data Pribadi, dan menyampaikan hasil analisis nya terhadap RPP dan Naskah Akademik. Hal-hal utama yang harus diperhatikan dalam Ketentuan RUU PDP adalah :

  1. Ketentuan Umum
  2. Klasifikasi Data Pribadi
  3. Hak Atas Data Pribadi
  4. Kewajiban-kewajiban pengontrol dan pemroses data dalam memproses data pribadi seseorang
  5. Ketentuan pengiriman data pribadi
  6. Sanksi Administrasi
  7. Larangan dalam penggunaan data pribadi
  8. Kode etik bagi si pengontrol data
  9. Kerjasama internasional
  10. Peran pemerintah dan masyarakat
  11. Ketentuan terkait tindakan criminal
  12. Ketentuan terkait transisi
  13. Ketentuan penutup

Poin analisis Pembicara ialah bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi telah memenuhi persyaratan terkait formal, standar, dan kerangka kerja logis sesuai acuan internasional, namun masih diperlukan observasi lanjutan atas konten substantifnya. Beberapa kritik Pembicara meliputi acuan Naskah Akademik yang kurang mutakhir dan diperlukannya harmonisasi serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan berlaku yang relevan.

Di akhir webinar, narasumber berdiskusi dengan peserta melalui sesi tanya jawab terkait permasalahan perlindungan data pribadi.