Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum dimana terdapat 2 atau lebih pendiri sebagai pemegang saham. Modal dasar dalam suatu PT seluruhnya terbagi dalam saham, berdasarkan pengertian PT sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT), yaitu:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya.”

Pasal di atas menyebutkan “modal dasar”, bukan hanya “modal”. Hal ini karena terdapat 3 jenis modal dalam PT, yaitu:

  1. Modal dasar – seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Berarti, total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT
  2. Modal ditempatkan – jumlah saham yang sudah diambil oleh pendiri atau pemegang saham, atau yang disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham itu untuk dilunasinya. Dan sahamnya telah diserahkan kepada mereka untuk dimiliki. Modal ditempatkan bisa sudah dibayar atau ada yang belum dibayar.
  3. Modal disetor – saham atau modal ditempatkan yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya

Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana di atas harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor tersebut dapat ditambahkan sewaktu-waktu dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam UUPT. Terkadang untuk melakukan pengembangan usaha, misalnya perusahaan bermaksud meningkatkan volume produksi atau bermaksud melakukan ekspansi ke wilayah lain, diperlukan penambahan modal ditempatkan dan disetor.

Prosedur penambahan modal disetor diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 43 UUPT. Secara singkat, prosedur tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham
  2. Apabila pemegang saham yang ditawarkan tidak ada yang mengambil tawaran atas saham untuk penambahan modal tersebut setelah 14 hari, maka saham tersebut dapat ditawarkan kepada pihak ketiga
  3. Dalam hal telah ditemukan pihak ketiga yang bersedia membeli saham tersebut dan telah tercapai kesepakatan harga penjualan, maka diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui penambahan modal dengan memperhatikan terpenuhinya ketentuan kuorum
  4. Saham yang telah disetujui untuk dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus disetor secara penuh dan tidak boleh dibayar mengangsur
  5. Adanya penambahan modal kemudian diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan