Salah satu pengaruh globalisasi yang kerap terjadi dewasa ini adalah transaksi bisnis yang dilakukan oleh para pelaku bisnis dari berbagai negara, sehingga transaksi bisnis tidak lagi terbatas pada transaksi domestik saja. Namun perbedaan aturan dan sistem yang dianut setiap negara dalam menjalankan transaksi tersebut membutuhkan suatu kepastian hukum yang sama untuk dapat memberikan perlindungan kepada para pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kontrak bisnis internasional untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak agar transaksi atau kerjasama yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian dan sengketa bagi kedua pihak.

Biasanya, sebelum membuat kontrak, para pihak akan melakukan negosiasi terlebih dahulu, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan awal untuk kepentingan bisnis mereka. Kemudian kesepkatan inilah yang akan dituangkan dalam bentuk kontrak. Perlu diingat bahwa dalam kontrak yang bersifat internasional, maka diperlukan adanya harmonisasi hukum di antara negara-negara yan bersangkutan. Oleh karena itu, keberhasilan suatu bisnis juga ditentukan oleh struktur atau bangunan kontrak yang dibuat.

Secara umum, teknik penulisan yang perlu diperhatikan dalam kontrak bisnis internasional, yaitu :

A. Bagian Pembukaan Kontrak (Front of The Contract

1.Judul (Title)

Judul kontrak ditulis dengan huruf besar, di posisi tengah, dan huruf yang ditebalkan atau digaris bawahi. Pada kontrak bisnis internasional, biasanya menggunakan kata “Agreement”, misalnya TENANCY AGREEMENT (Kontrak sewa-menyewa property). Jika kontrak memiliki halaman sampul, judul kontrak dituliskan di halaman sampul. Jika tidak memiliki halaman sampul, maka judul kontrak dituliskan pada baris paling atas di halaman pertama kontrak, persis di atas introductory paragraph.

2. Paragraf Pembuka (Introductory Paragraph)

Di dalam praktiknya, bagian introductory paragraph biasanya memuat hal-hal berikut ini :

  • Tipe kontrak
  • Penanggalan kontrak
  • Identitas asli para pihak (nama dan tempat kedudukan hukum)
  • Sebutan untuk para pihak (defined terms)

Pada kontrak bisnis internasional, sering ditemukan beberapa tanggal yang berbeda yang dituliskan dalam kontrak tersebut. Biasanya penanggalan dalam kontrak bisnis internasional terdiri dari tanggal penyusunan kontrak (introductory paragraph), tanggal mengikatnya kontrak (effective date), dan tanggal penandatanganan kontrak (signature date). Secara hukum, dari ketiga tanggal tersebut, yang memiliki akibat hukum kepada para pihak adalah effective date, karena tanggal tersebut menentukan kapan mulai dan berakhirnya suatu hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak. Sedangkan tanggal lainnya hanya bersifat formalitas atau keperluan administrasi saja.

3. Recitals (Preambule)

Pada paragraf recitals bertujuan untuk menjelaskan fakta-fakta yang berkaitan dengan kontrak. Kata-kata yang umum digunakan dalam penyusunan recitals pada kontrak bisnis internasional adalah “whereas” atau “premises”. Perlu diingat bahwa dalam recitals hanya dituliskan fakta dan tujuan saja, tidak termasuk hak dan kewajiban para pihak.

B. Batang Tubuh Kontrak (Body of The Contract)

Berbeda dengan teknik penulisan dalam pembukaan kontrak, pada batang tubuh kontrak dituliskan dalam format pasal-pasal yang berisikan hak dan kewajiban, kesepakata hingga upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak. Biasanya bagian batang tubuh ini merupakan hal paling penting dalam kontrak bisnis internasional, karena dianggap sebagai jantung dalam mengoperasikan jalannya kontrak tersebut.

Batang tubuh kontrak terdiri dari :

  1. Definis (Definitions), sering diletakkan pada pasal pertama dalam kontrak bisnis internasional. Mengingat kontrak bisnis internasional terdiri dari berbagai sistem hukum yang berbeda-beda, maka definisi disini bertujuan untuk menyatukan pemaknaan dan penafsiran terkait kontrak yang dibuat. Misalnya kata “Dollars” atau “$” dapat dimaknai berbeda-beda. Dollars dapat diartikan sebagai dollar Amerika Serikat, dollar Australia, dan sebagainya, sehingga perlu dituliskan definisi “Dollars” yang dimaksudkan oleh para pihak. Istilah-istilah dalam kontrak bisnis internasional harus diurutkan berdasarkan abjad, diikuti tanda kutip dan dituliskan dengan huruf miring atau tebal.
  2. Perjanjian Utama (Considerations) , pasal ini mengatur tentang hak dan kewajiban dari para pihak yang bersifat seimbang, oleh karena itu pasal ini sering disebut dengan jiwa dari sebuah kontrak, karena jika pasal ini dihilangkan, maka tidak akan ada esensi dari kontrak tersebut.
  3. Syarat Pendahuluan (Conditions Precedent), mengatur tentang syarat-syarat atau kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi para pihak sebelum pasal-pasal lainnya mengikat para pihak. Tujuan dari pasal ini adalah melindungi salah satu pihak dalam kontrak agar mereka tidak terikat untuk melaksanakan kewajiban kontrak sebelum syarat tertentu dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak lawan.
  4. Pernyataan Para Pihak (Representations and Warranties), makna dari representations merupakan pernyataan-pernyataan tentang fakta-fakta yang ada dan sedang terjadi, yang kemudian dijadikan sebagai dasar dari tercapainya kesepakatan. Sedangkan warranties merupakan pernyataan-pernyataan untuk menyatakan bahwa fakta-fakta yang sedang terjadi tersebut, akan terus berlangsung di masa yang akan datang. Sehingga pernyataan-pernyataan yang terdapat representations tetap valid di masa yang akan datang selama jangka waktu berlakunya kontrak tersebut.
  5. Kovenan (Covenants), memuat tentang janji-janji atau kesepatakan para pihak. Namun isi pada pasal kovenan berbeda dengan pasal considerations, dimana pada considerations memuat seluruh isi perjanjian utama, sedangkan pada kovenan memuat isi perjanjian tambahan.
  6. Jaminan Perlindungan dari Gugatan Pihak Ketiga (Indemnity), dimana pada umumnya dalam kontrak bisnis internasional, indemnity dibuat oleh salah satu pihak untuk melindungi pihak lainnya dari kerugian dan gugatan pihak ketiga akibat tidak terpenuhinya representations and warranties.
  7. Penjaminan (Guaranty), pasal guaranty merupakan pasal pelindung selain pasal indemnity. Dalam kontrak bisnis internasional, perlu ditambahkannya pasal guaranty yang mewajibkan guarantor untuk tunduk pada hukum yang dipilih oleh para pihak (choice of law) dan melepaskan hukum nasionalnya.
  8. Kejadian Default dan Upaya Hukumnya (Events of Default and Remedies), isi dalam pasal events of default mengatur kejadian dimana salah satu pihak dalam kontrak tersebut tidak dapat melaksanakan isi kontrak, sedangkan pasal remedies mengatur tentang upaya hukum yang dapat diambil oleh pihak lain atas ketidakmampuan pihak lawan dalam melaksanakan kontrak mereka.
  9. Boilerplate, dimana dalam kontrak bisnis internasional, terdapat pasal yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan teknis yang biasanya diletakkan di bagian akhir dari kontrak atau sebelum bagian tanda tangan, yang disebut dengan boilerplate. Ketentuan-ketentuan dalam boilerplate berfungsi untuk menjalankan keseluruhan isi batang tubuh dari kontrak bisnis internasional tersebut. Ada beberapa klausul yang diatur dalam boilerplate, seperti ketentuan terkait choice of law (pilihan hukum), force majeure (keadaan memaksa), assignment (pengalihan kontrak) , dan lain-lain sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan para pihak.

C. Penutup Kontrak (Back of the Contract)

Bagian penutup kontrak terdiri dari kalimat penutup (concluding clause), blok tanda tangan (signature block), dan lampiran-lampiran (exhibits).

Jenis-jenis klausul yang terdapat dalam boilerplate pada batang tubuh kontrak bisnis internasional, dapat dilihat selengkapnya pada artikel berikutnya : https://www.pphbi.com/klausul-klausul-boilerplate-dalam-perjanjian-kontrak-bisnis-internasional/