Dalam praktik penyusunan kontrak internasional, terdapat satu bagian yang mengatur elemen-elemen terkait ketentuan-ketentuan teknis untuk menjalankan isi dari kontrak bisnis internasional, yaitu boilerplate.

Boilerplate ini berisikan klausul-klausul yang bersifat teknis dan standar serta letaknya di bagian akhir dari batang tubuh kontrak sebelum tanda tangan dari para pihak. Namun sangat disayangkan masih banyak dari para konsultan hukum menganggap boilerplate sebagai pasal pelengkap saja. Padahal jika dilihat dari fungsinya, boilerplate ini justru memiliki fungsi penting untuk menjalankan seluruh rangkaian body of contract tersebut. Contoh sederhananya seperti ini, bagaimana jika dalam kontrak bisnis internasional tersebut tidak ada ketentuan pilihan hukum (choice of law) dalam boilerplate? Hal ini akan membuka peluang bagi para pihak untuk menafsirkan hak dan kewajiban mereka menurut hukum nasionalnya masing-masing, sedangkan pernafsiran hukum yang berbeda-beda nantinya dapat menghambat pelaksanaan kontrak tersebut. Maka dari itu penting dalam penyusunan boilerplate itu sendiri, sehingga sangat diharapkan para konsultan hukum untuk tetap teliti dalam menyusun boilerplate dan sebisa mungkin tidak menyalin boilerplate pada kontrak bisnis internasional lainnya.

Pada umumnya, klausul-klausul yang dimuat dalam boilerplate adalah sebagai berikut :

  1. Choice of law (pilihan hukum)

Klausul ini bertujuan untuk memberikan prediktibilitas bagi para pihak tentang sistem hukum atau konvensi internasional mana yang akan digunakan dan diberlakukan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Choice of Law sering juga disebut dengan Governing Law atau Applicable Law. Misalnya, dalam suatu kontrak internasional antara para pihak warga negara Indonesia dan warga negara Singapura. Diperlukan suatu kepastian, dalam hal terjadi sengketa, hukum mana yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

  1. Pilihan Yurisdiksi (Choice of Jurisdiction)

Jika choice of law bertujuan untuk menentukan sistem hukum mana yang akan diberlakukan, maka choice of jurisdiction bertujuan untuk memberikan prediktibilitas bagi para pihak terkait di negara atau forum mana akan diselesaikannya sengketa yang terjadi di kemudian hari. Namun biasanya, konsultan hukum akan memilih yurisdiksi yang sama dengan choice of law di kontraknya.

  1. Pilihan Bahasa (Choice of Language)

Klausul ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para pihak terkait bahasa apa yang akan digunakan oleh para pihak dalam menginterpretasikan isi kontrak. Mulai dari choice of law, choice of jurisdiction dan choice of language ini merupakan 3 klausul yang saling berhubungan satu sama lainnya. Terkait hal ini, dapat diperhatikan juga ketentuan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang mengatur bahwa perjanjian yang dibuat oleh dan/atau untuk warga negara Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia.

  1. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Di tengah-tengah perjalanan kontrak bisnis internasional, sering muncul kejadian-kejadian di luar perkiraan para pihak yang dapat menghambat mereka melaksanakan kewajiban kontraknya, misalnya kejadian bencana alam. Di Indonesia hal ini diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Maka penting untuk memuat klausul ini dan menentukan keadaan memaksa seperti apa yang dimaksud dan disepakati oleh para pihak.

  1. Pemberitahuan (Notice)

Dalam kontrak bisnis internasional, biasanya klausul ini memuat tentang teknis komunikasi dan pemberitahuan yang dilakukan para pihak terkait pelaksanaan pasal-pasal di kontrak tersebut.

  1. Jangka Waktu Kontrak (Duration atau Term)

Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan klausul duration atau term, yaitu jangka wakt berlangsungnya kontrak, hal dan kejadian yang menyebabkan berakhirnya kontrak, dan kewajiban para pihak setelah berakhirnya kontrak.

  1. Severability

Klausul ini mengatur tentang kesepakatan para pihak apabila terdapat ketentuan dalam kontrak tersebut ternyata bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum di sebuah yurisdiksi, maka hanya ketentuan itu saja dan dalam yurisidiksi itu saja yang dianggap batal. Sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak melanggar hukum akan tetap mengikat dan valid bagi para pihak. Dalam hukum di Indonesia, hal ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu tidak melanggar hukum (Syarat ke-4 Pasal 1320 KUHPerdata : Sebab yang halal).

  1. Integration (Integrasi)

Dalam kontrak bisnis internasional, klausul ini menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk mengakui bahwa kontrak yang mereka buat adalah satu-satunya kontrak yang mengikat mereka (Pasal 1338 KUHPerdata). Klausul integration bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para pihak dimana saat terjadi suatu sengketa dalam pelaksanaan kontrak tersebut, maka yang dianggap benar di muka pengadilan adalah kontrak yang mereka tandatangani saja, bukan pernyataan lisan atau memorandum of understanding yang pernah dibuat sebelumnya.

  1. Amandemen Kontrak (Amandement atau No Oral Modifictaion)

Biasanya klausul amandemen kontrak dibuat untuk melengkapi klausul integration, sehingga terkadang kedua klausul ini digabungkan dalam satu pasal. Tujuan dari klausul amandement untuk menegaskan bahwa terkait perubahan, penambahan, atau modifikasi dari kontrak mereka, harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.

  1. Anti-Waiver

Klausul ini merupakan klausul untuk menegaskan ketika salah satu pihak (misalnya X) mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain (misalnya Y), bukan berarti X tidak dapat menuntut atau menggugat si Y yang telah melakukan wanprestasi. Dalam kontrak bisnis internasional, biasanya judul yang umum dipakai dalam klausul ini adalah “Waiver”, karena hal ini berhubungan dengan masalah pembiaran atau pengabaian kontrak.

  1. Duplikat (Counterparts)

Klausul duplikat ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku bisnis internasional. Dalam hal ini, walaupun penandatanganan kontrak dilakukan di tempat atau negara yang berbeda, namun mereka tetap dapat mengeksekusi atau melaksanakan kontrak mereka. Klausul counterparts ini menegaskan bahwa para pihak dapat menduplikat kontrak mereka, sepanjang kontrak tersebut identik satu sama lainnya.

  1. Pengalihan Kontrak (Assignment)

Dalam kontrak bisnis internasional, biasanya terdapat pengalihan kontrak atau pendelegasian hak dan kewajiban kontrak kepada pihak ketiga. Hal tersebut diatur dalam klausul assignment untuk mengatur terkait larangan pengalihan kontrak beserta pengecualian-pengecualian atas larangan pengalihan kontrak, termasuk juga subjek pelaku assignmen dan subjek penerima assignment dalam kontrak tersebut.

Perlu diingat bahwa keseluruhan klausul-klausul dalam boilerplate tidak harus dicantumkan dalam kontrak bisnis internasional, tergantung dengan klausul apa yang dibutuhkan dan disepakati para pihak yang bersangkutan.