Terdapat jutaan produk barang dan/atau jasa yang beredar dalam kegiatan perdagangan. Untuk dapat dikenal oleh masyarakat dan meraih konsumen sebanyak mungkin, diperlukan Merek sebagai identitas dan pembeda satu produk dari produk lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan tiap-tiap produk dan memilih produk berdasarkan Merek yang menurutnya paling baik. Pengertian Merek itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) ialah:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Perlindungan atas Merek diberikan hanya bagi Merek yang terdaftar (Pasal 3 UU MIG). Yang dimaksud dengan perlindungan Merek yaitu bahwa Pemilik Merek memiliki hak eksklusif atas Merek yang dimilikinya untuk jangka waktu tertentu (Pasal 5 UU MIG). Dengan demikian, hanya si Pemilik Merek yang dapat menggunakan Merek yang bersangkutan, dan ia dapat melarang orang lain dari penggunaan atas Mereknya tanpa persetujuan si Pemilik, juga dapat memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan Merek tersebut.

Dalam melakukan pendaftaran Merek, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya kriteria Merek yang tidak dapat didaftar dan alasan penolakan Merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG. Berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG tersebut, pada tahap Pemeriksaan Substantif Merek, Pemeriksa dapat memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, yang kemudian disampaikan kepada Pemohon. Pada tahap ini, upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Pertama, Pemohon dapat menyampaikan tanggapannya atas keputusan Pemeriksa berdasarkan Permohonan Substantif (Pasal 24 ayat (3) UU MIG). Apabila setelah membaca tanggapan dari Pemohon, Pemeriksa tetap memutuskan bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, maka Pemohon dapat melanjutkan upaya berikutnya.

Kedua, Pemohon yang permohonan pendaftaran Mereknya tetap diputuskan tidak dapat didaftar atau ditolak, dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan kepada Menteri (Pasal 28 UU MIG). Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan, paling lambat 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan (Pasal 29 ayat (1) UU MIG). Apabila Pemohon tidak mengajukan permohonan banding, maka penolakan permohonan dianggap diterima (Pasal 29 ayat (2) UU MIG).

Ketiga, jika Komisi Banding Merek memutuskan untuk menolak permohonan banding, maka Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan (Pasal 30 ayat (3) UU MIG).

Keempat, jika putusan Pengadilan Niaga juga menolak gugatan Pemohon, maka dapat diajukan kasasi atas putusan tersebut (Pasal 30 ayat (4) UU MIG).

Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, terdapat cukup banyak lapisan upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan suatu Merek dapat terdaftar setelah dilakukan penolakan dalam tahap Pemeriksaan Substantif, meskipun dalam melakukan seluruh upaya-upaya tersebut dapat memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.