Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) disebutkan “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.” Hal ini menggambarkan bahwa akibat hukum putusan pengadilan terhadap Debitor yang dinyatakan pailit mengakibatkan Debitor kehilangan hak untuk melakukan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Maka sejak saat itu, penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ketangan Kurator atau Balai Harta Peninggalan.

Salah satu tugas penting bagi Kurator untuk melindungi seluruh harta kekayaan Debitor pailit adalah dengan mengajukan gugatan actio pauliana. Gugatan actio pauliana merupakan bentuk perlindungan bagi Kreditor atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor dengan pihak ketiga yang dapat merugikan Kreditor. Dalam hal ini, gugatan actio pauliana merupakan pembatalan perbuatan atau perikatan Debitor pailit yang dilakukan sebelum putusan pailit.

Ketentuan mengenai gugatan Actio Pauliana diatur dalam Pasal 41 s.d Pasal 42 UUKPKPU, dimana unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan gugatan action pauliana, yaitu :

  1. Debitur telah melakukan suatu perbuatan hukum;
  2. Perbuatan hukum tersebut telah merugikan Kreditur;
  3. Pada saat melakukan perbuatan hukum, Debitur mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditur;
  4. Pada saat melakukan perbuatan hukum, pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan Kreditur.

Ketentuan gugatan action pauliana dalam UUKPKPU pada prinsipnya serupa dengan gugatan Actio Pauliana yang diatur dalam Pasal 1341 KUHPerdata. Hanya saja, gugatan action pauliana dalam hukum kepailitan merupakan wewenang mutlak dari Kurator atau Balai Harta Peninggalan, sehingga gugatan tersebut termasuk dalam jurisdiksi pengadilan niaga. Sedangkan dalam Pasal 1341 KUHPerdata, hak untuk mengajukan gugatan actio pauliana ada padas eluruh Kreditor dan Debitor dan harus diajukan ke pengadilan negeri tempat kedudukan hukum atau domisili Debitor.

Kemudian beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengajukan gugatan actio pauliana adalah :

  1. Debitur sudah dinyatakan pailit dengan putusan hakim;
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan;
  3. Perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitur berdasarkan perjanjian maupun undang-undang.

Pada dasarnya action pauliana memang telah diatur secara teoritis dalam UUKPKPU dan KUHPerdata, namun pada praktiknya tidaklah mudah untuk mengajukan gugatan action pauliana dan dikabulkan oleh hakim. Hal ini disebabkan bahwa proses pembuktian dalam gugatan action pauliana dan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang bertransaksi dengan Debitur. tergolong sulit untuk dilaksanakan.