Seiring dengan pengumuman atau pemberitahuan pencabutan izin usaha beberapa bank pada tahun 1999 yang lalu, pemilik atau pemegang saham dan pengurus bank yang dilikuidasi diminta agar tidak meninggalkan Indonesia guna memudahkan penyelesaian likuidasi. Bahkan pemerintah mengingatkan kepada pemegang saham bank terlikuidasi untuk tetap bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dan bekerja sama dengan Tim Likuidasi. Sesungguhnya mereka ini dapat saja dicekal atau dilarang berpergian ke luar negeri jika terdapat indikasi mempersulit penyelesaian tugas-tugas yang dibebankan kepada Tim Likuidasi. Ini berarti pengurus bank atau pemilik bank atau pemegang saham bank ikut bertanggung jawab terhadap penyelesaian likuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya dengan bekerja sama seerat-eratnya denan Tim Likuidasi yang telah dibentuk,

Seperti diketahui, sebagian besar bank yang dilikuidasi tersebut adalah berbentuk hukum perseroan terbatas. Dengan badan hukum yang demikian, maka pemegang sahamnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas pula, artinya pemegang perseroan terbatas tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan terbatas dan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian perseroan terbatas melebihi nilai sah saham yang telah diambilnya.

Ini berarti tanggung jawab pemegang saham perseroan terbatas, terbatas pada sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. Dengan demikian dalam perseroan terbatas tidak ada pencampuran antara harta perseroan terbatas dan harta kekayaan pribadi pemegang saham, inilah salah satu ciri dari perseroan terbatas.

Adanya tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas ini tidak bersifat mutlak, sebab dalam hal tertentu dimungkinkan “hapusnya” tanggung jawab terbatas tersebut. Hal tersebut tentu dimaksud disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Di sana disebutkan empat hal menyebabkan ditiadakannya tanggung jawab terbatas n causa dimintai tanggung jawab pribadinya, yaitu :

  1. Persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan terbatas semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau;
  4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang menyebabkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Jadi dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa direksi perseroan terbatas dapat digugat guna dimintai tanggung jawab pribadi. Hal ini disebutkan dalam Pasal 85 ayat (2) UUPT setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, dan atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang akrena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa pengurus/pemegang saham perseroan terbatas dapat pula dimintai tanggung jawab secara perdata atau pribadi apabila perseroan terbatas yang didirikan tersebut semata-mata digunakan sebagai alat untuk memenuhi tujuan pribadinya sehingga perseroan mengalami kerugian. Dalam hal ini direksi perseroan terbatas bertanggung jawab secara pribadi jika yang bersangkutan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya, sehingga perseroan mengalami kerugian sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian yang diperbuatnya.