Pada hari Jumat, 07 Mei 2021, PT. PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema “Kupas Tuntas Jenis-Jenis Aksi Korporasi” yang dibawakan oleh Bapak Dr. Yohanes Aples, S.H. LL.M., selaku narasumber.

Dalam webinar kali ini, aksi-aksi korporasi yang dibahas adalah :

  1. Stock Split

Stock Split merupakan aksi korporasi yang memecah nilai nominal (par value) saham dengan rasio tertentu. Dengan demikian, jumlah saham yang beredar akan meningkat proporsional dengan penurunan nilai nominal saham. Oleh karena itu, jumlah par value atau nilai yang ditetapkan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan.

Pada dasarnya tujuan dari aksi korporasi ini adalah mendorong likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder, sehingga dapat membuat harga perdagangan saham relatif terjangkau di kalangan investor dan dapat menarik lebih banyak investor.

  1. Reverse Stock Split

Reverse stock split adalah aksi korporasi yang menggabungkan nilai nominal (par value) saham dengan rasio tertentu, sehingga jumlah lembar saham yang beredar akan menurun proporsional dengan kenaikan nilai nominal saham. Tujuan dari aksi korporasi ini adalah untuk menaikkan harga pasar saham-sahamnya yang sudah sangat rendah.

  1. Buy Back Saham

Pembelian kembali saham (shares buyback) merupakan aksi suatu perseroan membeli kembali saham yang telah dipasarkan, dimana dalam hal ini dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham dan mengubah komposisi kepemilikan serta struktur kendali perseroan tersebut. Adapun tujuan dilakukannya buyback saham adalah meningkatkan harga saham di pasar dan memenuhi hak pemegang saham minoritas (complusary shares buyback).

  1. Dilusi Saham

Dilusi saham adalah penurunan persentase kepemilikan saham karena adanya penambahan jumlah saham total, dimana dalam hal ini pemegang saham lama tidak berpartisipasi. Aksi korporasi ini dapat terjadi karena terjadinya right issue atau private placement, namun pada pokoknya persentase kendali pemegang saham lama menurun akibat tergeser oleh pemegang saham lama lainnya ataupun oleh pemegang saham baru.

  1. Divestasi Saham

Pasal 1 Angka 19a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Divestasi Saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia. Selain untuk memenuhi ketentuan regulasi pada Pasal 6a BKPM Nomor 5 Tahun 2019, divestasi saham bertujuan juga untuk melepas beban aset anak perusahaan yang merugi sehingga unit perusahaan dapat berdiri sendiri.

  1. Dividen

Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) memberikan pengertian Dividen adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Pada dasarnya bentuk pemberian dividen dapat berupa tunai dan saham. Apabila dividen diberikan dalam bentuk saham, maka salah satu keuntungannya adalah pemberian dividen tidak mengurangi saldo kas perusahaan. Namun jika sewaktu-waktu pada saat perusahaan tidak memberikan dividen kepada pemegang saham, maka pemegang saham dapat menarik saham dari perusahaan tersebut.

  1. Right Issue (HMETD dan Non-HMETD)

Pasal 1 Angka 1 POJK Nomor 14 Tahun 2019 memberikan pengertian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan /atau efek besifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Sedankan Non-HMETD merupakan penambahan modal yan dilakukan perusahaan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham. Keuntungan yang didapatkan para investor jika melakukan aksi korporasi Right Issue yaitu dapat memberikan kesempatan untuk membeli tambahan saham dengan harga yang lebih murah. Namun kerugian dari aksi korporasi ini adalah dapat mengakibatkan terjadinya dilusi saham.

  1. Initial Public Offering (IPO)

Penawaran Umum atau Initial Public Offering adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Beberapa keuntungan dari aksi korporasi ini adalah dapat memperoleh sumber pendanaan baru, memberikan keunggulan kompetitif untuk pengembangan usaha, melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain dengan pembiayaan melalui saham baru, dan meningkatkan nilai perusahaan.

Narasumber juga menjelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan masing-masing aksi korporasi di atas, sumber hukum pelaksanaannya, dampak terhadap struktur kepemilikan saham, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas jika dilakukannya aksi-aksi korporasi tersebut. Kemudian, pada sesi akhir, narasumber dan peserta melakukan diskusi melalui tanya-jawab terkait sengketa atau permasalahan yang mungkin saja terjadi serta solusi yang dapat dilakukan terhadap permasalahan tersebut.