Penyitaan merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa agar berada dalam keadaan penjagaan dan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau hakim. Biasanya barang yang ditempatkan dalam keadaan penjagaan tersebut adalah barang yang disengketakan ataupun barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang Debitur. Hal ini didasari dengan isi Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa “semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”

         Tujuan penyitaan pada prinsipnya adaah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual-beli, penghibahan, dan sebagainya. Selain itu, penyitaan juga dilakukan agar barang harta kekayaan tersebut tidak dibebani dengan sewa-menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar keutuhan dan keberadaan harta kekayaan tergugat tetap dalam keadaan utuh seperti semula, sehingga selama proses penyelesaian berlangsung dan putusan telah berkekutan hukum tetap, maka barang harta kekayaan tersebut dapat diserahkan kepada penggugat dengan sempurna.

Di dalam penyitaan, dikenal 3 (tiga) jenis sita : 1) Sita Revindikasi; 2) Sita Jaminan; 3) SIta Harta Bersama.

  1. Sita Revindikasi (revindicatoir beslag/revindicatie beslag) memiliki kekhususan antara lain :
    a. barang sitaan hanya terbatas pada benda bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat);
    b. barang tersebut berada di tangan orang lain tanpa hak;
    c. permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.

Sita ini dikenal juga dengan penyitaan atas permintaan pemilik atau owner’s claim, dimana pihak yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang itu sendiri. Sederhananya, penggungat meminta agar pengadilan meletakkan sita milik (revindicatoir beslag) atas barang tersebut.

  1. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Sita jaminan adalah tindakan menyita barang Debitur selama belum dijatuhkan putusan dengan tujuan agar barang tersebut tidak digelapkan atau diasingkan tergugat, sehingga pada putusan dilaksanakan, maka pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi dengan cara menjual barang sitaan tersebut. Penerapan sita jaminan meliputi sengketa karena adanya tuntutan ganti rugi yang timbul akibat adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

  1. Sita Harta Bersama (Maritaal Beslag)

Dalam praktiknya, bentuk sita harta bersama ini biasanya diterapkan terhadap sengketa perceraian. Sita ini bertujuan untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung. Sederhananya adalah selama proses persidangan, baik suami maupun istri (penggugat/tergugat) dilarang memindahkan harta mereka kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi.