Kebutuhan akan hunian menjadi hal utama yang diperlukan masyarakat, dengan adanya hunian, masyarakat memiliki tempat untuk berteduh dan beristirahat yang aman dan layak. Sebagaimana kita ketahui masalah keterbatasan lahan menjadi satu kendala utama dalam menyediakan perumahan dan permukiman dalam jumlah besar, oleh karenanya untuk mencapai sasaran menyediakan pemukiman yang layak, pemerintah melalui inisiasinya memilih untuk membangun rumah susun secara vertikal yang mana nantinya dapat dikelola oleh pemilik dan penghuninya.

Berbicara mengenai pengelolaan tak lepas dari syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun  (UU Rumah Susun) disebutkan bahwa :

  1. Pengelolaan rumah susun meliputi kegiatan operasional pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
  2. Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelolan yang berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
  3. Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari bupati/walikota.
  4. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari Gubernur.

Sehingga dapat dipahami bahwa pengelolaan rumah susun memiliki syarat, berbadan hukum, dan mendapatkan izin usaha dari bupati/walikota atau jika di provinsi DKI Jakarta izin usaha tersebut diberikan oleh gubernur.

Dalam menjalankan pengelolaan rumah susun pengelola berhak untuk menerima sejumlah biaya pengelolaan, adapun biaya pengelolaan tersebut nantinya dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional. Dalam ketentuannya biaya pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah susun khusus milik pemerintah dapat disubsidi oleh Pemerintah, adapun besaran biaya pengelolaan tersebut nantinya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata, biaya operasional, pemeliharaan dan perawatan (vide Pasal 57 UU Rumah Susun).

Dalam melakukan kewajibannya pengelola dapat bekerja sama dengan perseorangan dan badan hukum, hal demikian sebagaimana tercantum dalam Pasal 58 UU Rumah Susun. Mengingat pengelolaan rumah susun harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha, adapun ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam PP 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 85

  1. Pengelolaan Rumah Susun harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum.
  2. Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota, khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Perizinan Berusaha dari gubernur.
  3. Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Badan Hukum Pengelola Rumah Susun yang memiliki :
  4. Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun; dan
  5. Personel dengan kompetensi teknis bangunan;
  6. Kompetensi manajerial pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan denagn sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
  7. Personel dengan kompetensi teknis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
  8. Tenaga ahli arsitektur;
  9. Tenaga ahli mekanikal;
  10. Tenaga ahli elektrikal; dan
  11. Tenaga ahli plambing.

Sehingga melalui seluruh penjelasan di atas, dapat dipahami bahwasannya pengelolaan rumah susun juga memerlukan izin usaha dan izin operasional yang didapatkan melalui pemerintah, dan oleh karenanya setiap pelaku usaha, maupun pelaku pembangunan yang dalam hal ini juga melakukan pengelolaan rumah susun terhadapnya wajib untuk mengurus perizinan berusaha yang diperlukan.