Perjanjian Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat assesoir, dimana melalui perjanjian munculah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Salah satu unsur yuridis dalam sistem hukum jaminan ialah asas hukum. Hal ini menunjukan betapa pentingnya asas hukum dalam undang-undang. Fidusia sebagai salah satu jaminan bersifat assesoir tidak dapat berdiri sendiri. Artinya adanya perjanjian pokok sebagai perjanjian yang dilekatkan tidak lepas dari peranan asas-asas yang mendasari suatu perjanjian tersebut. Asas-asas hukum Jaminan Fidusia sebagai fundamen yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan hal tersebut bahwa Jaminan Fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia atau yang sering kita kenal asas publikasi. Asas ini mulai berlaku dengan dilakukannya pendaftaran akta jaminan fidusia, sehingga momentum tersebut menunjukkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian kebendaan. Sejalan dengan asas droit de suite, bahwa Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda objek jaminan tersebut dibmanapun benda tersebut berada.

Asas publikasi dan droit de suite saling berhubungan dalam artian pemberlakuan asas droit de suite baru berlaku dan diakui sejak tanggal pencatatan Jaminan Fidusia dalam buku daftar fidusia. Apabila dalam hal ini Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, maka hak Jaminan Fidusia bukan merupakan hak kebendaan melainkan memiliki karakter hak perorangan. Konsekuensinya bagi pihak ketiga adalah tidak dihormatinya hak Jaminan Fidusia dari kreditur pemegang Jaminan Fidusia.

Dalam suatu sistem jaminan yang baik dan benar adalah hukum jaminan yang mengatur asas-asas dan norma-norma hukum agar tidak tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya, maka dikeluarkan pula Undang-Undang Jaminan Fidusia. Asas-asas tersebut harus berjalan secara harmonis dengan asas hukum jaminan dalam bidang hukum jaminan kebendaan lainnya. Sehingga terdapat hubungan erat antara keduanya yang mana benda tersebut harus dijadikan jaminan secara fidusia oleh pihak konsumen kepada pihak lembaga pembiayaan konsumen.

Di dalam suatu perjanjian tersebut antara pihak kreditur dengan debitur biasanya disepakati suatu perjanjian tertentu yang dimana maksud dan tujuannya untuk memberikan suatu posisi kuat bagi pihak kreditur (Lembaga Pembiayaan Konsumen).