Salah satu faktor diperlukannya pengaturan mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) adalah untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh seorang Kreditor maupun Debitor. Hal inilah yang mendorong pembuat produk undang-undang menciptakan suatu konsep baru yang saat ini menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang UU KPKPU, yaitu konsep “Keadaan Diam Otomatis” atau “Automatic Stay”.

Ketentuan mengenai keadaan diam otomatis telah diterapkan di beberapa negara, salah satunya adalah Amerika Serikat. Penggunaan keadaan diam otomatis telah digunakan dalam hukum kepailitan Amerika Serikat (AS) berdasarkan US Bankcruptcy Act, dimana menurut sistem hukum kepailitan AS, tujuan diberlakukannya keadaan diam otomatis ini adalah untuk memaksimalkan keberlanjutan perusahaan (going concern) terhadap perusahaan pailit dan memastikan adanya pembagian yang adil kepada seluruh Kreditor. Automatic stay disini berlaku untuk Kreditor konkuren maupun Kreditor preferen.

Berlakunya keadaan diam otomatis ini sejak permohonan pernyataan pailit terdaftar di pengadilan niaga. Kehadiran automatic stay berguna untuk melindungi para Kreditor dari upaya Debitor untuk menyembunyikan atau mengalihkan sebagian atau seluruh harta kekayaan Debitor kepada pihak lain yang dapat merugikan Kreditor. Selama berlangsungnya keadaan diam otomatis, beberapa hal yang tidak dapat dilakukan adalah :

  1. Debitor tidak diperbolehkan melakukan negosiasi dengan Kreditor tertentu;
  2. Debitor tidak diperbolehkan untuk melunaskan sebagian atau seluruh utangnya terhadap Kreditor tertentu;
  3. Debitor tidak diperkenankan memperoleh pinjaman baru;
  4. Tidak dimungkinkan harta dan kekayaan Debitor baik sebagian ataupun seluruhnya dibebani sita;

Selain untuk melindungi kepentingan para Kreditor, keadaan diam otomatis juga bertujuan untuk melindungi Debitor, dimana keadaan diam otomatis ini akan mencegah para Kredtior untuk dapat melakukan tindakan terhadap Debitor, yaitu terhadap harta kekayaan Debitor atau terhadap harta pailit dalam rangka upaya Kreditor untuk memperoleh tagihan-tagihannya atau mengeksekusi jaminannya. Dengan kata lain, automatic stay memberikan kepada Debitor kelegaan dari upaya para Kreditor, baik sendiri-sendiri maupun beberapa Kreditor secara bersamaan, untuk menagih piutang mereka. Dalam kesempatan keadaan diam otomatis ini, Debitor justru dapat menyusun rencana pelunasan atau rencana restrukturisasi utang.

Berdasarkan penjelasan mengenai penerapan konsep automatic stay di atas, maka konsep ini dapat menguntungkan bagi Debitor maupun Kreditor, karena harta pailit terjaga dan tidak akan berkurang jumlah dan nilainya selama proses pemeriksaan pailit, sebab selama proses pemeriksaan pailit, tidak menutup kemungkinan bahwa para Kreditor akan saling berebut untuk dibayar tagihannya sebelum Debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan. Apabila permohonan pernyataan pailit dikabulkan oleh pengadilan niaga dan menyatakan bahwa Debitor pailit, maka keadaan diam otomatis demi hukum berubah menjadi sita umum terhadap seluruh aset Debitor pailit.