Untuk saat ini pasar modal Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat karena merupakan tempat yang menarik untuk berinvestasi. Dengan demikian memiliki peranan penting dalam menghimpun dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi. Adapun Pasar Modal di Indonesia yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tempat untuk membeli obligasi dan saham.

Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan, ialah salah satu yang diinginkan dari seluruh pemegang saham. Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) memberikan kewajiban kepada perusahaan jika perusahaan punya laba positif, wajib menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih setiap tahun buku sebagai cadangan perusahaan setelah itu, jika dana yang dicadangkan minimal sudah mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, maka sisa dana keuntungan bisa menjadi dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.

Penggunaan laba bersih dan penentuan jumlah penyisihan itu diputuskan melalui RUPS. Dalam penjelasan pasal yang dimaksud dari laba bersih adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian perusahaan dari tahun buku sebelumnya.

Selain itu, dividen hanya boleh dibagikan jika ada saldo laba yang positif, sehingga, pembagian dividen harus melalui RUPS. Hal itu karena harus melihat banyak pertimbangan yang dibahas melalui RUPS. Mulai dari penyisihan cadangan, menutup kerugian tahun sebelumnya, hingga ada laba positif atau tidak pada perusahaan.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 71 Ayat (3) UUPT berbunyi :

Dividen sebagaimana di maksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif”.

Sehingga dampaknya jika pemegang saham tetap mengambil keuntungan atau dividen secara sepihak tanpa melalui RUPS, maka sudah menyalahi ketentuan UUPT. Karena harus ada saldo laba positif dari laba bersih setelah penyelisihan dana untuk cadangan yang penggunaan laba bersih itu harus diputuskan oleh RUPS.

Mengambil keuntungan atau dividen secara sepihak akan berpotensi merugikan karena tidak melihat kondisi keuangan perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak ada laba positif maka perusahaan tentu jadi rugi. Selain itu, pemegang saham tersebut bisa dikenakan pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.