Batas-batas negara terdiri dari batas darat maupun laut. Di laut, batas negara diatur dengan hukum maritim internasional. Konvensi internasional yang mengatur tentang hukum laut di dunia adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut (United Nations Convention on Law of the Sea). Konvensi PBB 1982 tentang Hukum laut mengatur tentang adanya zona-zona di perbatasan luar laut Negara, yaitu:

  1. Zona Laut Pedalaman

Bagian laut yang terletak pada sisi darat atau sisi dalam dari garis pangkal. Di sini negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut;

  1. Zona Laut Teritorial

Bagian laut dengan lebar tidak lebih dari 12 mil dari garis pangkal. Di sini negara memiliki kedaulatan penuh. Di daerah ini berlaku hukum nasional negara yang berlaku di daratan, kecuali jika terdapat kapal berbendera asing maka hukum yang berlaku adalah hukum sesuai dengan negara bendera;

  1. Zona Tambahan

Bagian laut dengan lebar tidak lebih dari 24 mil dari garis pangkal. Zona ini termasuk laut bebas (high seas). Negara memiliki hak-hak berdaulat di bagian laut ini berupa hak-hak pengawasan terhadap imigrasi, fiskal, dan sebagainya;

  1. Zona Ekonomi Eksklusif

Bagian laut yang terletak pada sisi luar Laut Teritorial dengan lebar tidak lebih dari 200 mil dari garis pangkal. Kapal asing bebas memasuki zona ini, namun negara memiliki hak kedaulatan tertentu yang meliputi:

  • Hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati, dari perairan di atas dasar laut, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta mengenai kegiatan lain untuk eksploitasi ekonomi dan eksplorasi zona, seperti produksi energi dari air, arus, dan angin;
  • Yurisdiksi terkait pendirian dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan; penelitian ilmiah kelautan; dan perlindungan dan pelestarian laut.

Indonesia telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusifnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pasal 2 UU 5/1983 telah menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ialah batas terluar 200 mil laut garis pangkal laut wilayah Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU yang sama juga menjelaskan bahwa jika terdapat tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain, maka ditetapkan dengan persetujuan antara Indonesia dan negara tersebut.

Meskipun telah diatur sedemikian dalam UNCLOS, konflik perebutan wilayah dan perbedatan batas-batas laut tetap terjadi. Akhir-akhir ini kembali hangat isu masuknya kapal China di Laut Natuna Utara, yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Masuknya kapal perang China dan kapal nelayan China yang didampingi oleh Coast Guard China memang tidak menyalahi aturan UNCLOS sebab kapal asing bebas memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif. Kapal asing hanya tidak boleh melakukan ekplorasi dan eksploitasi, serta pemanfaatan sumber daya alam lainnya di area tersebut.

Namun ketentuan di atas memberikan ambiguitas bagi Indonesia dalam bertindak. Mengingat China telah menyatakan klaim sepihak atas Laut China Selatan (yang sebagiannya termasuk Laut Natuna Utara) berdasarkan doktrin Nine-Dash Line (Sembilan Garis Putus-Putus), Indonesia harus selalu waspada akan tindakan kapal-kapal China yang memasuki Laut Natuna Utara tersebut.

Indonesia harus selalu mengawasi kapal-kapal tersebut, sebab jika tidak maka dapat terjadi eksploitas dan eksplorasi, maupun tindakan lainnya dari China dalam rangka mengklaim Laut Natuna Utara sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya.