Jabatan rangkap adalah suatu situasi dimana seseorang menduduki jabatan direksi atau komisaris pada dua atau lebih perusahaan. Memang dalam beberapa kondisi dan situasi memegang jabatan rangkap sekligus belum tentu akan menimbulkan masalah, apabila dalam kondisinya antara perusahaan tersebut tidak saling bersangkutan atau memiliki kepentingan yang sama untuk bersaing.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang tidak terdapat aturan dan larangan bagi seseorang untuk menduduki jabatan rangkap pada suatu perusahaan, akan tetapi kondisi tersebut bisa saja memicu suatu praktik monopoli dalam dunia persaingan usaha.

Sifat istimewa atau khusus yang dimiiki oleh pihak yang menduduki jabatan rangkap baik secara vertikal maupun horizontal tersebut pada dasarnya dapat mempengaruhi secara negatif iklim maupun kontrol dalam suatu kebijakan perusahaan, oleh karenanya rangkap jabatan menjadi suatu hal yang dilarang dan menjadi praktik monopoli dalam praktik persaingan usaha tidak sehat.

Di Indonesia larangan rangkap jabatan tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”) yaitu :
Pasal 26
Seorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu Perusahaan, pada waktu yang bersamaan merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut :
a. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Adapun dalam Penjelasan Pasal 26 maksud dari poin b di atas ialah Perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat apabila perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi da pemasaran.

Berkaitan dengan larangan tersebut dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/BU/10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara ternyata memperbolehkan adanya rangkap jabatan pada lingkup BUMN, hal demikian tertuang dalam :
Lampiran Bab V
A. RANGKAP JABATAN
1. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
2. Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) kehadiran, sebagai persyaratan unutk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.

B. LARANGAN RANGKAP JABATAN
1. Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
2. Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN,
3. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota Dewa Komisaris/ Dewan Pengawas lainnya atau Anggota Direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.
4. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui perangkapam jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawass lainnya, atau anggota Direksi, harus menyampaikan pemberitahuan kepada RUPS/Menteri terkait perangkapan jabatan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan proses penetapan pemberhentian.
5. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama BUMN oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas setelah berakhir karena hukum sebagaimana dimaksud pada angka 3,adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi angota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan.
Dari ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa pada prinsipnya rangkap jabatan pada lingkup BUMN ialah tidak diperbolehkan, adapun jika hal tersebut diperbolehkan maka terdapat ketentuan atau syarat khusus untuk dapat diakukannya rangkap jabatan yakni dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan sektoral dan penugasan khusus dari Menteri,sehingga sepanjang perangkapan jabatan direksi tersebut tidak melampaui pangsa pasar yang diperbolehkan dalam UU 5/1999, maka tidak ada larangan pada rangkap jabatan pada direksi tersebut.