Memasuki era globalisasi pada saat ini persaingan usaha terus berkembang semakin tajam, sehingga para pelaku usaha berlomba-lomba berupaya meningkatkan kinerjanya untuk memperluas usahanya dengan cara mengoptimalisasikan sumber daya yang ada, meningkatkan efisiensi dalam menjalankan usahanya, dan apabila mungkin mengomptimalkan sumber daya seperti modal, managemen, dan lainnya guna memperoleh sinergi.

Salah satu langkah dalam pelaku usaha mengembangkan usahanya ialah dengan melakukan merger, konsolidasi, dan akuisisi. Hal tersebut dikategorikan sebagai upaya perusahaan dalam menyiasati kondisi perekonomian dengan cara menggabungkan diri dengan perusahaan lain atau bahkan membentuk perusahaan baru dengan tujuan menghasilkan suatu sinergi baru yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Dalam prakteknya kegiatan merger, konsolidasi, dan akuisisi merupakan hal yang umum untuk dilakukan oleh perusahaan. Namun tindakan tersebut sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memonopoli pasar sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat antara pelaku usaha.

Mengetahui lebih lanjut mengenai monopoli, definisi monopoli telah diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUM PUTS) sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang berisi:

“Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha”

Untuk mengetahui apakah tindakan terkait merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dikategorilkan  sebagai tindakan monopoli serta persaingan tidak sehat, sebelumnya perlu di ketahui definsi dari dua hal tersebut. Definisi dari monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 2 dan 6 UUM PUTS, yang didefinisikan sebagai berikut:

Pasal 1 angka 2:

“Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum”

Pasal 1 angka 6:

“Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Setelah memahami definisi dari monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui UUM PUTS perlu dikaitan dengan praktek merger, konsolidasi, dan akuisisi. Dalam hal tersebut terdapat batasan-batasan yang diatur di Pasal 28 ayat (1) dan (2) UM PUTS, yang menyatakan:

  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
  2. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau pesaingan usaha tidak sehat.

Dalam hal lebih detail terkait kaitan antara merger, konsolidasi, dan akuisisi dapat dicurigai sebagai tindakan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat jika memiliki kriteria :

  1. Perjanjian yang dilarang
  2. Kegiatan yang dilarang
  3. Penyalahgunaan posisi dominan.

Perilaku perusahaan dalam melakukan merger sangat riskan terhadap terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena tindakan tersebut dapat mempengaruhi persaingan pasar dikarenakan jika kekuatan pasar suatu perusahaan semakin besar makan hal tersebut dapat mengancam pebisnis kecil.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan merger, konsolidasi, dan akuisisi dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Namun, dikarenakan tidak secara keseluruhan tindakan tersebut dilarang oleh UUM PUTS. Perlu dilakukan penilaian secara akurat untuk dapat menentukan apakah terdapat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam sebuah tindakan penggabungan usaha. Sehingga perlu pencantuman yang tegas secara yuridis mengenai faktor-faktor yang menjadi tolak ukur terkait adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam tindakan merger, konsolidasi, dan akuisisi sebuah perusahaan.