Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menentukan bahwa pekerja dapat dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pekerja yang dipekerjakan dengan PKWTT biasa disebut sebagai pegawai tetap, sedangkan pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT biasa disebut sebagai pegawai kontrak. Beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan mengenai PKWT diubah dalam peraturan perundang-undangan berbentuk omnibus law pertama di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Salah satu perubahan UU Ketenagakerjaan berdasarkan UU Cipta Kerja yaitu bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu, seperti:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Selain itu, maksimum jangka waktu PKWT juga diubah. Sebelumnya, Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa:

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Berarti, sebelumnya maksimum PKWT hanya 3 tahun. Terkait hal ini, UU Cipta Kerja mengamanatkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, dimana telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waku Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Pasal 8 PP 35/2011 tersebut mengatur sebagai berikut:

“(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun

(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksu pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

Berdasarkan pasal diatas, berarti jangka waktu maksimum bagi PKWT adalah 5 tahun.

Seringkali terjadi sengketa dimana pekerja dan pemberi kerja memperdebatkan status pekerja di perusahaan, apakah termasuk PKWT atau PKWTT. Hal ini karena sebelumnya hanya pekerja dengan PKWTT yang berhak menerima uang kompensasi di akhir masa kerjanya. Terkait hal ini, ketentuan baru dalam Pasal 15 PP 35/2021 menentukan kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi bagi pekerja PKWT, yang dilakukan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi ini diberikan bagi pekerja yang masa kerjanya paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. TKA yang dipekerjakan dengan PKWT dikecualikan dari ketentuan ini.