Dalam membentuk usaha, modal adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam berbisnis, khususnya jika hendak membentuk suatu perseroan terbatas. Pengaturan tentang modal perusahaan dapat kita lihat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”). Sebagaimana kita ketahui suatu bisnis tidak akan dapat bergerak tanpa adanya modal, baik hal tersebut berskala besar maupun berskala kecil. Dalam UU PT komposisi modal suatu perseroan terbatas ialah terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
Berkaitan dengan hal tersebut jika permodalan dalam suatu perusahaan dapat ditingkatkan, maka pada dasarnya modal tersebut juga dapat diturunkan, adapun dalam praktiknya kegiatan pengurangan modal pperusahaan juga seringkali dianggap sebagai satu metode dalam restrukturisasi perusahaan.

Dari pengertiannya modal dapat diartikan sebagai suatu aset utama perusahaan dalam menjalankan bisnis yang umumnya berbentuk dana, aset, atau utang. Menurut para ahli pengertian modal dapat diartikan sebagai berikut ;
Munawir (2006: 19)
“kekayaan perusahaan yang terdiri atas kekayaan yang disetor atau yang berasal dari luar perusahaan dan kekayaan itu hasil aktivitas usaha itu sendiri.”

Dari penjelasan di atas UU PT memperkenankan dan mengatur masalah pengurangan modal perusahaan, adapun dalam penjelasan Pasal 44 UU PT yang dimaksud pengurangan modal tersebut ialah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Kegiatan pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor tersebut pada prinsipnya dapat terjadi dengan menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nominal saham.

Melalui definisi yang diberikan UU PT di atas pembelian kembali saham yang dimaksud ialah berupa penarikan kembali saham yang sedang beredar di kalangan pemegang saham, secara terminologi penggunaan frasa penarikan kembali saham yang dimaksud dalam UU PT ini ialah lebih merujuk kepada pelepasan hak atas saham yang disetorkan, sementara dalam hal pengurangan modal yang dimaksud dalam UU PT ialah nominal saham yang dimiliki perusahaan tersebut ialah telah berkurang. Artinya setelah pengurangan modal tersebut dilakukan, maka porsi saham yang telah dikurangi tersebut menjadi lenyap, dan jika modal tersebut telah berbentuk saham, maka sahamnya juga ikut menjadi lenyap.

Selanjutnya ketentuan mengenai prosedur pengurangan modal tersebut dapat dilakukan dengan cara-cara sebagaimana ketentuan Pasal 44 UU PT yakni :
1. Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
2. Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Selain itu setelah direksi memberitahukan kepada para Kreditor adapun ketetentuan pengurangan modal lainnya yang harus dipenuhi ialah mendapatkan persetujuan menteri sebagaimana disebutkan dalam pasal 46 UU PT, sehingga dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa ketentuan pengurangan modal tersebut haruslah dilakukan dengan teliti dan memenuhi syarat dan ketentuan UU PT, adapun hal demikian wajib dilakukan guna meminimalisir masalah hukum yang terjadi dalam pengambilan suatu keputusan bisnis perusahaan.