Perkembangan teknologi yang semakin cepat memberikan dampak terhadap seluruh sektor yang dapat menunjang pertumbuhan nasional di Indonesia, salah satunya adalah sektor perbankan. Kemajuan teknologi tersebut menyebabkan semakin tingginya persaingan industri jasa keuangan, sehingga mendorong bank untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dan mampu mengikuti kemajuan teknologi saat ini. Oleh karena itu, dihadirkan salah satu inovasi baru dalam layanan jasa keuangan berbasis teknologi, yaitu Layanan Perbankan Digital (Digital Banking).

Kehadiran Digital Banking didorong oleh perubahan gaya hidup masyarakat yang terbiasa melakukan aktivitas sehari-hari secara efektif dan efisien karena adanya perkembangan terknologi informasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, memberikan pengertian Layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah dengan lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (costumer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan. Dari pengertian tersebut, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Digital Banking ini berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan nasabah dengan memanfaatkan sepenuhnya teknologi digital, baik melalui perangkat (device) maupun aplikasi (software).

Dalam POJK 12/2018 pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Layanan Perbankan Digital yang disediakan oleh Bank berupa :

  1. Administrasi rekening;
  2. Otorisasi transaksi;
  3. Pengelolaan keuangan; dan/atau
  4. Pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut bentuk layanan perbankan digital yang dimaksud pada Pasal 10 di atas adalah pembukaan hingga penutupan rekening secara mandiri oleh nasabah melalui aplikasi Bank yang terdapat pada smartphone yang didukung dengan fasilitas pemindai sidik jari, pemindai kartu identitas, dan/atau video banking. Kemudian dapat dilakukan juga pendebetan secara otomatis sesuai dengan nominal transaksi yang diinginkan dan juga pembayaran pada merchant yang bekerja sama dengan Bank tersebut melalui penggunaan QR Code dan/atau Near Field Communication (NFC). Dalam pelaksanaannya, berdasarkan penjelasan Pasal 3 POJK 12/2018, Digital Banking ini akan memanfaatkan saluran distribusi (delivery channel) seperti Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Phone Banking, Short Message Services (SMS) Banking, Electronic Data Capture (EDC), Point of Sales (POS), Internet Banking, dan Mobile Banking.

Beberapa kebutuhan aktivitas sehari-hari paling sering dan dapat dilakukan melalui Digital Banking adalah sebagai berikut :

  1. Transfer dana tanpa harus ke bank atau ATM
  2. Melakukan pengecekan saldo dan mutasi rekening
  3. Membayar tagihan-tagihan (Listrik, Air, BPJS, Kartu Kredit, dll)
  4. Membeli kebutuhan pekerjaan (Pulsa, Saldo e-Money, dll)
  5. Berbelanja secara online (Shopee, Tokopedia, dll)

Salah satu contoh aplikasi Digital Banking adalah Jenius by BTPN. Dengan aplikasi ini, setiap orang dapat melakukan semua aktivitas finansial seperti membuka rekening tanpa harus ke bank, pembuatan kartu kredit, pembayaran tagihan, transfer uang, membuat tabungan, serta alokasi dana untuk pengaturan keuangan. Adapun beberapa Digital Banking lainnya di Indonesia dengan kelebihan yang berbeda-beda adalah BCA Digital, BRI Agro, BHI Digital, BKE Digital, BNC Digital, TMRW by UOB, dan lain-lain.

Keuntungan Digital Banking ini bagi pihak bank adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya, dan menciptakan budaya paperless. Kemudian, bagi nasabah layanan perbankan dapat diakses dimana saja dan kapan saja, tidak perlu datang ke kantor pusat maupun cabang untuk melakukan transaksi perbankan, sehingga dapat menghemat waktu dan juga biaya.

Namun di sisi lain, kekurangannya terdapat pada koneksi atau permasalahan yang berkaitan dengan server layanan perbankan itu sendiri. Karena pada dasarnya layanan perbankan digital sepenuhnya memanfaatkan teknologi dan jaringan internet. Jadi, pada saat terjadinya gangguan atau masalah dengan jaringan internet, maka nasabah tidak dapat melakukan aktivitas perbankan. Kemudian sebagian masyarakat juga akan cenderung boros karena adanya kemudahan transaksi pada Digital Banking. Selain itu, sejauh mana kecanggihan suatu teknologi diciptakan, pada hakikatnya adalah ciptaan manusia, dimana tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pelaksanaannya dapat terjadi cyber crime seperti pembobolan/peretasan rekening dan juga pencurian data pribadi.