Realisasi obligasi korporasi pada periode semester I/2021 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan realisasi para periode semester I/2020, dimana tahun ini, Bursa Efek Indonesia mencatat 35 emisi dari 28 emiten senilai total Rp. 39,43 triliun. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan diri korporasi untuk menggalang dana lewat penerbitan utang. (Ana Noviani, Bisnis Indonesia Tahun XXXVI No. 12231, Senin 5 Juli 2021)

Obligasi adalah surat pengakuan utang, yang merupakan surat berharga. Dalam hal ini, pembeli obligasi pada dasarnya meminjamkan uang kepada penerbit obligasi, dengan janji bahwa penerbit obligasi akan membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, obligasi dapat dikatakan sebagai surat berharga tanda pengakuan utang untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh penerbitnya.

Obligasi dapat diterbitkan oleh negara maupun korporasi. Penerbitan obligasi merupakan salah satu cara korporasi dapat melakukan penggalangan dana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), diatur mengenai efek sebagai berikut:

“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari Efek.”

Berdasarkan pengertian di atas, diketahui bahwa obligasi merupakan salah satu jenis efek yang dapat diperdagangkan di pasar modal. Obligasi merupakan surat berharga karena memenuhi beberapa persyaratan, sebagai berikut:

  1. Berbentuk surat atau akta
  2. Dapat diperdagangkan
  3. Diterbitkan berdasarkan suatu perikatan dasar tertentu
  4. Mempunyai nilai sebesar nilai perikatannya

Menurut Black’s Law Dictionary, pengertian obligasi korporasi atau corporate bond adalah:

an interest-bearing instrument containing a corporation’s promise to pay a fixed sum of money at some future time. A corporate bond may be secured and sometimes not. Corporate bond usual having a maturity of ten year or longer.”

 

Dalam obligasi korporasi, terdapat 3 hubungan hukum yang timbul, yaitu:

  1. Hubungan hukum antara Emiten dengan Profesi Penunjang

Emiten adalah perusahaan penerbit obligasi, sedangkan profesi penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal, seperti Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan profesi lainnya. Dalam melakukan penerbitan obligasi, Emiten memerlukan profesi penunjang untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk itu.

  1. Hubungan hukum antara Emiten dengan Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi menurut Pasal 1 Angka 17 UU Pasar Modal adalah:

“Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual”

Penjamin Emisi Efek pada dasarnya adalah salah satu kegiatan pokok dari perusahaan Efek yang mengadakan kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum melalui pasar modal bagi kepentingan Emiten. Dengan demikian timbul hubungan hukum antara Emiten dengan Penjamin Emisi Efek dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  1. Hubungan hukum antara Emiten dengan Wali Amanat

Mengenai hubungan Emiten dengan Wali Amanat dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 50 ayat (1) UU Pasar Modal, yaitu bahwa:

“Oleh karena Efek bersifat utang adalah merupakan surat pengakuan utang yang sifatnya sepihak dan para pemegangnya tersebar luas, maka untuk mengurus dan mewakili mereka selaku kreditur, perlu dibentuk lembaga perwaliamanatan. Agar Wali Amanat dapat mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang tersebut, ditetapkan Bank Umum sebagai Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan perwaliamanatan karena mempunyai jaringan kegiatan usaha yang luas. Namun, untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal, dimungkinkan pihak lain, selain Bank Umum, untuk melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Wali Amanat memberikan informasi terkini mengenai kondisi dan perkembangan Emiten terkait kepada pemegang obligasi.