Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) ialah bahwa perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Kemudian terkait dengan penjelasan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) mendefinisikan mengenai kepailitan, bahwa kepailitan itu ialah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Bahwa pada dasarnya kurator dapat menyita semua harta kekayaan yang dimiliki oleh si debitor pailit, kemudian adapula penjelasan dari Paasal 1 ayat (3) KPKPU menyebutkan bahwa debitor itu orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannnya ditagih di muka pengadilan.

Namun dalam Pasal 2 ayat (1) KPKPU menyatakan bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Bahwa kasus kepailitan dari perusahaan efek tidak dapat digugat di Pengadilan Niaga oleh kreditor namun yang berwenang ialah Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM yang harus memailitkan perusahaan efek tersebut di Pengadilan Niaga. Jika ada perusahaan efek yang digugat oleh kreditor di Pengadilan Niaga secara langsung hal tersebut maka telah bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.” Pasal tersebut itu telah jelas mengatur bahwa hanya Bapepam yang dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan efek.

Bahwa dalam penjelasan KPKPU dijabarkan ada beberapa factor yang menjadi dasar mengenai pengaturan KPKPU ialah seperti :

  • Menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa debitor yang menagih piutangnya dari debitor;
  • Menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang debitor tanpa memperhatikan debitor dan para kreditor lainnya;
  • Menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.

Selain itu juga perusahaan efek juga dapat memiliki utang kepada pihak lain yang memberikan pinjaman. Dimungkinkan kreditor yang dirugikan juga dapat terdiri dari dua orang atau lebih. Kreditor dapat mengajukan kepailitan terhadap penjamin efek di pengadilan, apabila perusahaan efek tidak dapat membayar hutangnya. Namun pengajuan gugatan kepailitan tersebut tidak dapat dilakukan langsung oleh kreditor kepada perusahaanefei di pengadilan namun harus melalui ijin terlebih dahulu kepada Bapepam.