Memasuki usia tua atau pensiun tiap orang pasti memikirkan pemasukan keuangan di masa tuanya, oleh karena itu dana pensiun menjadi hal yang harus dihimpun secara khusus sejak dini, yakni dengan tujuan memberikan manfaat kepada pesertanya pada saat mencapai usia pensiun. Aturan hukum mengenai pemberlakuan dana pensiun didasari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun (selanjutnya disebut “UU Dana Pensiun”), yang menyebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Berdasarkan UU Dana Pensiun Dana Pensiun terdiri dari 3 (tiga) jenis yakni :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja; adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan; adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;

3. Dana Pensiun Lembaga Keuntungan adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan Iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

Saat ini tren pembubaran dana pensiun terus berlanjut hingga saat ini, adanya pembubaran dana pensiun tersebut peserta tidak serta merta dapat menarik dananya di dana pensiun yang terdaftar pada saat itu, adapun dana tersebut nantinya harus dialihkan ke dana pensiun lainnya atau lembaga professional yang mengelola dana pensiun tersebut. Berlangsungnya pembubaran dana pensiun pada prinsipnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, OJK selaku lembaga independen menetapkan peraturan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran dana pensiun, hal sebagaimana termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tentang Pembubaran Dan Likuidasi Dana Pensiun (selanjutnya disebut “POJK 9/2014”), dalam Pasal 2 aturan tersebut mengatur bahwa :
1. Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan apabila :
a. Pendiri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun;
b. Pendiri bubar yang tidak mengakibatkan adanya pihak pengganti Pendiri; atau
c. Berdasarkan penilaian OJK :
1. Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta, pensiunan, dan Pihak Yang Berhak; dan/atau
2. Terhentinya iuran dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun.

2. Pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.

Dari penjelasan tersebut segala tata cara dan persyaratan pada masing-masing alasan pembubaran Dana Pensiun di atas diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 4 Jo. Pasal 5 POJK 9/2014, adapun dalam aturan tersebut pada prinsipnya pendiri maupun likuidator pendiri wajib mengajukan pembubaran Dana Pensiun secara tertulis ke OJK u.p Kepala Eksekutif dengan jangka waktu yang ditentukan.