Suatu perseroan terbatas (PT) dalam perjalanan berdirinya mungkin memerlukan bantuan pinjaman dana dari pihak luar, baik untuk pengembangan usaha maupun untuk menutupi biaya operasional dalam hal tingkat profit PT sedang rendah. Dengan meminjam dana dari pihak lain tersebut, maka PT berstatus sebagai debitur. Tidak jarang PT yang telah terlalu banyak memiliki utang, sedangkan pemasukan sangat minim, dinilai tidak dapat lagi membayar kembali utang-utangnya dan dipailitkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU):

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Dengan dipailitkannya suatu PT, maka PT tersebut diberhentikan kegiatan usahanya, dibubarkan, dan aset-asetnya dilelang agar hartanya dapat digunakan untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur.

Sebagai syarat pailit, Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa:

Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Berdasarkan pasal di atas, kita ketahui bahwa permohonan untuk mempailitkan suatu PT yang berstatus sebagai debitur dapat dilakukan oleh krediturnya maupun oleh PT itu sendiri. Permohonan pailit yang dilakukan oleh debitur sendiri disebut sebagai Voluntary Petition, yaitu permohonan mempailitkan diri sendiri secara sukarela.

Tata cara PT mengajukan permohonan pailit terhadap diri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 104 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Direksi dapat mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Oleh karena itu, dikatakan bahwa hak untuk melakukan Voluntary Petition bukan merupakan suatu kewenangan yang melekat secara inherent pada diri Direksi, melainkan harus bergantung pada syarat persetujuan RUPS (sebagaimana dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas halaman 412-413).

Selama Direksi telah memperoleh persetujuan RUPS, maka permohonan pailit atas PT sendiri diajukan sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Perlu diperhatikan bahwa pailit yang diajukan sendiri oleh Direksi tidak membebaskan Direksi dari tanggung jawabnya atas kepailitan PT. Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (2) UUPT, bahwa:

Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”

Tanggung jawab sebagaimana diatas dikecualikan apabila Direksi dapat membuktikan (Pasal 104 ayat (4) UUPT):

  1. Kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.