Perikatan jual beli merupakan perikatan yang diatur dalam buku KUH Perdata, sebagaimana kita tahu sifat dari jual beli ialah konsensual dan kebendaan, oleh karenanya perikatan jual beli tersebut harus ada perbuatan “penyerahan” barang, yang diikuti oleh pembayaran oleh pembeli.

Mengutip buku Manajemen Pengadaan karya Williem Siahaya, Purchase Order (selanjutnya disebut “PO”) diartikan sebagai bentuk kontrak antara pengguna dengan pemasok barang dalam pelaksanaan pengadaan barang. Sederhananya PO adalah kegiatan pemesanan barang atau jasa yang dilakukan pembeli dan diajukan kepada pihak penjual. Adapun bentuk PO tersebut dapat berupa dokumen atau surat yang memuat nomor PO, jenis dan kuantitas barang, alamat pengiriman dll.

Timbul pertanyaan mengenai apakah PO merupakan suatu perjajian? Darimanakah hal tersebut dapat dikatakan mengikat bagi para pihak? Mengingat perjanjian memiliki hak dan kewajiban, maka PO tersebut dapat dikatakan perjanjian apabila di dalamnya memuat hak dan kewajiban para pihak, yakni sebagaimana syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi guna pemesanan barang, seperti contoh dalam jual beli online, apabila seorang pembeli melakukan pemesanan barang dan pembeli tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan penjual, atau penjual tidak menyetujui pemesanan barang yang dilakukan maka perikatan hukum tersebut tidak terjalin oleh keduanya. Oleh sebab itu PO tersebut dapat dikatakan sebagai perjanjian apabila memenuhi ketentuan-ketentuan-ketentuan berikut ini :
a. Pasal 1320 KUH Perdata
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

b. Pasal 1338 KUH Perdata
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik

c. Pasal 1457 KUH Perdata
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan

d. Pasal 1459 KUH Perdata
Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.

Selain ketentuan di atas, ada etika dan ketentuan lain yang harus diperhatikan penjual maupun pembeli, yakni penjual tidak wajib menyerahkan barang yang bersangkutan jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya (Pasal 1478 KUH Perdata), sehingga PO tersebut dapat mengikat dan memiliki akibat hukum bagi penjual maupun pembeli apabila keduanya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.