Dalam pengelolaan aset perusahaan dikenal beberapa istilah, antara lain investasi dan divestasi. Jika secara sederhana investasi diatikan sebagai suatu penambahan atau pembelian aset perusahaan, maka divestasi ialah kebalikannya, yakni dengan menjual beberapa aset perusahaan dengan kata lain pengurangan aset. Jika dalam satu kurun waktu ditemukan adanya aset yang sudah tidak berguna di suatu perusahaan divestasi merupakan salah satu solusinya, adapun dalam praktiknya hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan cara dan waktu yang tepat.

Menurut ahli Benson et al divestasi dibagi menjadi dua , yaitu sell of dan spin off. Divestasi sell-off adalah menjual beberapa bagian aset perusahaan induk, seperti divisi, lini produk atau bahkan anak perusahaan ke perusahaan lain. Sedangkan divestasi spin-off adalah kondisi di mana perusahaan menyalurkan semua saham yang dimilikinya pada suatu anak cabang yang dikuasainya.

Dari pengertian di atas adapun aspek hukum divestasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia di antaranya ialah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kini digantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
2. Pasal 112 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah,;
5. Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2017 jo Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Merujuk pada ketentuan regulasi di atas dapat kita lihat bahwa mayoritas pelaksanaan divestasi dilakukan pada ruang lingkup penanaman modal asing dan energi sumber daya mineral. Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Tentang Pemilikan Saham Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing mengatakan sebagai berikut :

“Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
a) Patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b) Langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga Negara dan/atau badan hukum asing.”

Selain itu oleh karena penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk sebagaimana dimaskud di atas, maka pada dasarnya perusahaan Penanaman Modal Asing yang seluruh modalnya dimiliki warga Negara atau badan hukum asing diberikan jangka waktu 15 tahun untuk menjual saham yang milikinya kepada warga Negara Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) PP 20/1994 yang menyatakan :

“Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri.”

Oleh sebab itu berdasarkan ketentuan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban divestasi bagi Perusahaan asing di Indonesia merupakan suatu kewajiban yakni bagi perusahaan penanaman modal asing, yang seluruh modalnya dimiliki warga Negara, atau badan hukum asing yang ada di Indonesia