Kehadiran suatu perusahaan di tengah-tengah masyarakat terlebih lagi perusahaan tersebut membuka lahan yang semula belum tersentuh oleh teknologi canggih, suka atau tidak, akan membawa dampak sosial bagi masyarakat, paling tidak di sekitar wilayah beroperasinya perusahaan tersebut. Dampak sosial yang dimaksud misalnya penduduk di sekitar lokasi perusahaan mengalami kesulitan untuk mendapatkan berbagai kebutuhan sehari-hari.

Tampaknya, akibat terjadinya dampak sosial dan lingkungan karena kehadiran perusahaan di tengah-tengah masyarakat dan/atau di daerah yang semula dijadikan lahan untuk mencari kehidupan bagi penduduk setempat, pelan namun pasti mempunyai implikasi yang cukup luas. Dalam konteks cara berpikir masyarakat yang sederhana, hadirnya perusahaan tersebut dapat mengganggu relasi tidak saja antara individu, masyarakat dan lingkungan tapi juga relasi dengan alam semesta yang telah terjalin secara alamiah selama bertahun-tahun.

Adapun pengertian tanggung jawab sosial dan lingkungan ialah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Jika dicermati pengertian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut sebagai TJSL) dapat diinterpretasikan TJSL bukan merupakan suatu kewajiban, sebab dalam ketentuan tersebut hanya dikemukakan sebagai komitmen perseroan, sementara dalam Bab V UUPT diatur secara rinci tentang TJSL sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perseroan.

Secara lengkap ketentuan tentang TJSL UUPT dijabarkan dalam Pasal 74 UUPT sebagai berikut:

  • Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud merupakan kewajiban perseroan terbatas yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
  • Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sesuai dengan uraian diatas tampak bahwa perusahan bukan hanya sekedar berkomitmen dalam melaksanakan TJSL, namun sudah menjadi kewajiban perseroan untuk melaksanakan kewajiban TJSL. Selain dalam UUPT, terminologi TJSL dapat dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Dalam pasal 15 UUPM dikemukakan, setiap penanaman modal berkewajiban :

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapat ditarik kesimpulannya jadi apabila diperhatikan kedua peraturan perundang-undangan di atas ada sedikit perbedaan penggunaan istilah yang digunakan. Dalam UUPT istilahnya TJSL sementara di dalam UUPM istilahnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) kewajiban melaksanakan TJSP versi UUPM tidak ada pembatasan bidang usaha, artinya setiap perusahaan yang didirikan dalam rangka UUPM wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.