Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Berarti seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah harus dilakukan berdasarkan hukum. Salah satu unsur negara hukum adalah adanya peradilan administrasi untuk penyelesaian perselisihan. Untuk itu telah dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (UU PTUN).

Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ialah memeriksa sengketa yang timbul dari keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Terdapat beberapa unsur keputusan Badan atau Pejabat TUN yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai keputusan TUN dan agar sengketa yang timbulnya karenanya dapat diperiksa di PTUN. Adapun mengenai Badan atau Pejabat TUN itu sendiri kadang masih menimbulkan kebingungan akibat pengertiannya dalam UU PTUN. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 8 UU PTUN:

“Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Berdasarkan pengertian di atas dapat dilihat bahwa pengertian Badan atau Pejabat TUN sangatlah luas. Ini berarti Badan atau Pejabat apa saja yang melakukan urusan pemerintahan (eksekutif) bisa dikatakan sebagai Badan atau Pejabat TUN. Mengenai hal ini, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pernah melakukan kajian terkait makna Pejabat TUN dan mencapai beberapa poin kesimpulan:

  1. Secara normatif Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Tolok ukur penentuan Badan atau Pejabat TUN adalah pada fungsi yang dilaksanakan, dan bukan dari nama jabatan atau kedudukan strukturalnya; dan
  3. Pejabat TUN harus dimaknai sebagai siapa pun yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka banyak Badan atau Pejabat TUN yang sekilas dalam namanya tidak mengandung unsur-unsur istilah yang mengindikasikannya sebagai Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan, namun jika ditelaah fungsinya sebenarnya adalah Badan atau Pejabat TUN dan keputusan-keputusannya dapat menimbulkan sengketa yang diperiksa di PTUN. Kebanyakan orang memahami Badan atau Pejabat TUN seperti Direktur Jenderal pada Kementerian dan Kepala Kantor Pertanahan. Namun ada pula badan-badan lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena pendirinya yang merupakan Menteri.

Adapun Badan atau Pejabat yang termasuk kategori Badan atau Pejabat TUN sebagaimana dijabarkan oleh H. Ujang Abdullah, SH., MSi, di antaranya:

  1. Badan atau Pejabat instansi resmi Pemerintah seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instansi resmi Pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif;
  2. Badan atau Pejabat semi Pemerintah seperti BUMN, BUMD, dan lain-lain termasuk yang juga merupakan kerja sama Pemerintah dengan swasta; dan
  3. Badan atau Pejabat swasta yang melaksanakan urusan pemerintahan seperti yayasan yang bergerak di bidang yang seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah tetapi dilaksanakan oleh swasta, seperti Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, dll.