Pada hari Jumat, 30 April 2021, PPHBI telah menyelenggarakan Webinar Hukum dengan Tema Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan PKPU yang dibawakan oleh Bapak Anthony Prawira, S.H. selaku narasumber.

Beliau menjelaskan, sejarah kepailitan di Indonesia dimulai sejak zaman Belanda yaitu S.1095-217 juncto S.1906-348 kemudian seiring dengan berjalannya waktu, aturan tersebut diubah menjad Perpu No.1 Tahun 1998 yang disahkan menjadi Undang-Undang No.4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan. Selanjutnya, karena berkembangnya dunia usaha peraturan tersebut kembali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU). Beliau menjelaskan bahwa kurator berkewajiban untuk mengurus dan mengelola segala harta debitor dan memaksimalkan harta debitor pailit serta melakukan pemberesan atas eksekusi harta pailit, pembagian hasil penjualan aset harta pailit kepada seluruh kreditor, likuidasi/pembubaran dan rehabilitasi.

Lebih lanjut, Bapak Anthony Prawira, S.H.,  menyatakan bahwa pemberlakuan putusan hakim terhadap suatu perkara pailit adalah mulai jam 00.00 (zero hour rule) waktu setempat sejak putusan hakim. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU.

Kemudian Bapak Anthony Prawira, S.H. menjelaskan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), beliau menyatakan bahwa PKPU adalah media dan sarana bagi debitor yang diperkirakan tidak mampu membayar utangnya untuk merestrukturisasi utang nya kepada kreditor.

Lebih lanjut, beliau memberikan tips kapan umumnya kreditor dan debitor mengajukan PKPU.

Kapan umumnya kreditor mengajukan PKPU:

  1. Saat memperkirakan debitor tidak mampu membayar utang;
  2. Saat memperhitungkan aset debitor tidak cukup untuk dibagi;
  3. Saat menginginkan kejelasan dan kepastian;
  4. Saat menginginkan ada posisi bargaining dalam negosiasi;
  5. Saat ingin dilunasi utangnya tanpa melihat debitor pailit.

Kapan umumnya debitor mengajukan PKPU:

  1. Saat dirinya telah memperkirakan sudah tidak sanggup lagi membayar utang-utangnya;
  2. Saat memperhitungkan ternyata utangnya lebih besar ketimbang aset;
  3. Ingin menyelesaikan masalah utang secara bersamaan;
  4. Untuk menghindari gugatan-gugatan;
  5. Ingin fokus memanage usaha tanpa memikirkan utang;
  6. Saat berencana akuisisi atau merger.

Kemudian, narasumber membuka diskusi melalui tanya jawab untuk mengkaji lebih dalam terkait permasalahan hukum dan non-hukum yang mungkin saja terjadi dalam penanganan sengketa Kepailitan dan PKPU serta berbagai solusi untuk menjawab permasalahan dalam sengketa Pailit dan PKPU.