Crowdfunding (urun dana) merupakan kegiatan yang mengumpulkan uang dari sejumlah besar investor melalui platform internet. Hal ini pertama kali ditemukan di Amerika Serikat dan telah berkembang pesat hingga saat ini. Situs-situs crowdfunding seperti, kiva,kickstarter, dan indie gogo telah berkembang pesat dan uang yang dikumpulkan melalui crowdfunding telah berkembang hingga miliaran dolar hanya dalam beberapa tahun. Metode baru ini dinilai baik untuk menunjang para pelaku usaha kecil yang sedang merintis bisnis dan ingin mengembangkan bisnis nya.

Di Indonesia, crowdfunding pertama kali muncul pada tahun 2012, yaitu dengan didirikannya platform wujudkan.com, yang dimana situs ini adalah crowdfunding berbasis imbalan yang bergerak pada industri kreatif. Kemudian, barulah bermunculan situs-situs lainnya seperti, Kitadapat.com, ayopeduli.com, Patungan.net yang merupakan crowdfunding berbasis donasi dan Gan-dengtangan.com yang merupakan crowdfunding berbasis hutang. Secara teori equity crowdfunding dapat diartikan sebagai masyarakat/investor membeli sejumlah saham pada perusahaan tertutupdengan tujuan memperoleh keuntungan dikemudian hari (individual invest money in purchasing offerings of private company securities with an expectation of receiving monetary rewards in the future).

Di Indonesia pengaturan terkait dengan crowdfunding pertama kali diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowndfunding). Istilah equity crowdfunding tampak ditegaskan dalam POJK tersebut, sehingga istilah equity crowdfunding (ECF) memperoleh landasan yuridis. Namun setelah dua tahun berjalan peraturan tersebut diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang ditetapkan oleh OJK pada 10 desember 2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 11 Desember 2020. POJK Nomor 57/POJK.04/2020 memberikan perluasan mengenai penawaran efek yang sebelumnya pada POJK 37/POJK.04/2018 hanya mengatur mengenai penawaran saham (efek bersifat ekuitas), kemudian menjadi penawaran efek yang tidak terbatas pada efek bersifat ekuitas, tetapi juga efek yang bersifat utang dan sukuk.

Pengaturan terkait dengan equity crowdfunding, selain diatur di dalam POJK No. 37/POJK.04/2018 maupun POJK No. 57/POJK.04/2020, mencantumkan pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU 21/2011) tentang Otoritas Jasa Keuangan walaupun pada dasarnya UU 8/1995 dan UU 21/2011 tidak mengatur secara gamblang terkait dengan equity crowdfunding, namun di dalam Pasal 2 ayat (1) POJK No. 57/POJK.04/2020 menyebutkan bahwa:

“(1) Kegiatan Layanan Urun Dana merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.

(2) Pihak yang melakukan kegiatan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.”

Berdasarkan ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa pihak yang melakukan kegiatan urun dana adalah pihak yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal. Dalam hal ini dapat disimpulkan, equity croedfunding sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan hal ini adalah terobosan yang cukup baik dalam sektor Bisnis karena dapat memberikan manfaat kepada para pelaku usaha kecil yang masih kesulitan dalam permodalan.