Menurut Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, apabila dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu tujuh hari kerja, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator. Penyelesaian melalui mediasi dilakukan oleh mediator pada setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.  Penyelesaian melalui mediasi tidak ditawarkan bersamaan dengan konsiliasi atau arbitrase karena pemerintah ingin melaksanakan fungsi memberikan pelayanan publik melalui mediator yang berwenang menyelesaikan perselisihan.

Perselisihan Hubungan Industrial ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Bahwa perlu kita ketahui pihak-pihak yang berselisih ialah Pengusaha dengan pekerja/buruh; atau pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU 2/2004 merupakan landasan dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha, dimana salah satu upaya yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan adalah penyelesaian dilakukan melalui mediasi wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah artinya tidak langsung ke pengadilan hubungan industrial.

Penyelesaian melalui mediasi yang dipimpin oleh mediator pada akhirnya penyelesaian intinya sama dengan penyelesaian Bipartit yaitu apabila dalam penyelesaian mediasi tersebut terdapat kesepakatan, maka para pihak membuat Perjanjian bersama dan ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.

Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi tersebut, maka mediator akan mengeluarkan anjuran tertulis, dan apabila anjuran tertulis diterima para pihak, maka dibuat Perjanjian Bersama. Dalam batas waktu tiga hari sejak kesepakatan tersebut mediator sudah harus menyelesaikan membantu pembuatan Perjanjian Bersama untuk selanjutnya didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak yang membuat Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.