Penyelesaian sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa sering kali menjadi pilihan bagi para pelaku usada dalam penyelesaian sengketa. Salah satunya adalah arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif dapat menunjukkan perannya dalam membantu penyelesaian sengketa bisnis baik nasional maupun internasional. Banyak pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan dihadapi karena memungkinkan digunakannya asas ex aquo et bono. Adanya kemungkinan penggunaan asas ex aquo et bono diharapkan arbiter tidak hanya dapat memberikan pertimbangan hukum saja namun juga dapat memberikan pertimbangan bisnis atas sengketa yang dihadapi.

Ex aquo et bono pada prinsipnya adalah istilah hukum yang mengacu kepada wewenang arbiter untuk mengambil keputusan bukan berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan apa yang mereka anggap adil atau secara singkat disebut sebagai “keadilan”.

Mengacu pada Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dan penjelasannya mengatur sebagai berikut:.

“Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.”

Kemudian pada Pasal 56 UU Arbitrase menjelaskan bahwa ada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aquo et bono).

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 56 UU Arbitrase memberikan pengertian bahwa apabila arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan¸ dengan adanya frasa “apabila arbiter diberi kebebasan” menunjukkan adanya kondisi arbiter diberi kewenangan atau tidak diberi kewenangan. Apabila arbiter diberi kewenangan maka arbiter dapat menerapkan prinsip ex aquo et bono, namun apabila tidak diberi kewenangan maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materil.

Setiap arbiter pada lembaga arbitrase sangat diharapkan memberikan pertimbangan yang cermat, adil dan berkesesuaian dengan hukum atas setiap perkara yang diselesaikannya di lembaga arbitrase domestik manapun. Selain itu para pihak yang menyelesaikan penyelesaian melalui lembaga arbitrase domestik dapat menerapkan ex aquo et bono melalui kesepakatan.