Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membagi negara dalam dua kategori yaitu Negara Maju (Developed Country) dan Negara Berkembang (Developing Country). Negara maju merupakan negara berdaulat yang memiliki kualitas hidup yang tinggi, ekonomi yang maju dan infrastruktur teknologi yang canggih dibandingkan negara-negara kurang maju lainnya. Sedangkan negara berkembang merupakan negara yang tingkat kesejahteraan penduduknya masih dalam taraf menengah atau sedang berkembang.

Peran penanaman modal cukup signifikan dalam membangun perekonomian, tidaklah mengherankan jika di berbagai negara dalam dekade terakhir ini, baik negara-negara maju maupun negara-negara berkembang berusaha secara optimal agar negaranya dapat menjadi tujuan investasi asing. Di lain pihak, dari sudut pandang investor adanya keterbukaan pasar di era globalisasi membuka peluang untuk berinvestasi di berbagai negara. Tujuannya sudah jelas yakni bagaimana mencari untung, sedangkan negara penerima modal berharap ada pertisipasi penanam modal atau investor dalam pembangunan nasionalnya. Untuk menyatukan antara kepentingan investor dengan negara-negara penerima-penerima modal tidak mudah, yang berarti apabila negara penerima modal terlalu ketat dalam menentukan syarat penanaman modal investor, mungkin saja para investor tidak akan datang lagi bahkan bagi investor yang sudah ada pun bisa jadi akan merelokasi perusahaannya.

Salah satu faktor yang dijadikan parameter untuk menilai apakah tempat berinvestasi kondusif atau tidak, yakni adanya kepastian hukum. Artinya apakah pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang jelas. Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, Penanaman Modal Asing diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”. Kemudian diatur juga secara spesifik melalui aturan-aturan turunan lainnya. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara legal mengizinkan investasi dari negara lain yang sudah dapat dipastikan termasuk atau mayoritas berasal dari negara-negara maju.

Arus investasi dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang akan terus berlanjut dan meningkat. Disepakatinya Egreement on Trade-Related Investment  Measures (TRIMs) dalam GATT Putaran Uruguay (1994) merupakan tanda akan terjadi arus investasi “raksasa” di masa-masa mendatang, karena setiap negara penanda tangan persetujuan TRIMs tersebut tidak boleh membedakan antara modal dalam negeri dan modal asing.

Ada dua teori yang membahas mengenai mengapa negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang yaitu :

The Product Cycle Theory (Teori Siklus Produk)

Teori ini mengatakan, bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi melalui tiga fase. Pertama, fase permulaan atau inovasi. Kedua, fase perkembangan proses. Ketiga, fase pematangan atau fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut, berbagai tipe perekonomian negara mempunyai keunggulan komparatif (a comparative advantage) di dalam produksi barang-barang atau komponen-komponennya. Teori ini menjelaskan sebab-sebab adanya ciri-ciri penting dari ekonomi dunia kontemporer, yakni bahwa perusahaan multinasional dan persaingan oligopoli, perkembangan dan penyebaran teknologi industri merupakan unsur-unsur penentu utama terjadinya perdagangan dan penempatan lokasi-lokasi aktivitas ekonomi perdagangan dan penempatan lokasi-lokasi aktivitas ekonomi secara global melalui investasi dan timbulnya strategi perusahaan yang mengintegrasikan perdagangan dan produksi di luar negeri.

The Industrial Organization Theory of Vertical Integration (Teori Organisasi Industri Integrasi Vertikal)

Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara vertikal, yakni dengan menempatkan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan Berupa biaya produksi yang rendah, manfaat kebijaksanaan pajak lokal dan lain-lain. Di samping itu, motivasi yang lain adalah untuk membuat “rintangan perdagangan” bagi perusahaan-perusahaan yang lain. Artinya dengan investasinya di luar negeri ini berarti perusahaan multinasional tersebut telah merintangi kedatangan pesaing dari negara-negara lain, sehingga monopoli dapat dipertahankan.

Keuntungan negara maju sebagai investor asing dalam menanamkan modal di negara berkembang dapat diperoleh dari berbagai faktor seperti :

Upah buruh yang murah.

Negara berkembang memiliki tenaga kerja yang melimpah, dengan tingkat upah yang jauh lebih murah dibandingkan upah buruh untuk pekerjaan yang sama di negara-negara maju.

Dekat dengan sumber bahan mentah.

Negara-negara berkembang memiliki bahan mentah yang belum dieksploitasi. Untuk itulah, negara-negara maju melakukan penanaman modal dengan memindahkan industrinya ke negara negara berkembang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari dekatnya bahan mentah, sehingga perusahaan perusahaan tersebut tidak perlu lagi mengimpor bahan mentah yang memakan waktu dan biaya.

Menemukan pasar yang baru.

Negara-negara maju berusaha untuk menanamkan modalnya di negara lain dengan tujuan untuk menjaga hasil produksinya. Negara-negara berkembang merupakan pasar yang sangat efektif untuk memasarkan hasil produksi dari negara-negara maju.

Royalti dari alih teknologi.

Penanaman modal asing seringkali diikuti dengan alih teknologi. Negara investor akan mendapatkan keuntungan dari proses transfer teknologi melalui penjualan hak merek, paten, dan rahasia dagang.

Penjualan bahan baku dan suku cadang.

Hal ini terkait dengan ciri negara berkembang, yaitu belum dapat memproduksi bahan baku yang memadai yang dapat dijadikan barang jadi.

Insentif lainnya.

Faktor lain yang menarik investor asing dalam menanamkan modalnya adalah adanya insentif lain, misalnya tax holiday (pembebasan pajak). Di beberapa negara, pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan pajak untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di Indonesia.

Status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional.

Tujuan lain dari penanaman modal di luar negeri adalah karena status khusus negara-negara tertentu dalam perdagangan internasional. Misalnya investor lebih tertarik membuka usaha di negara berkembang yang masih berstatus GSP (General System of Preferences) dari negara maju.

Memiliki daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi disertai return yang tinggi pula.

Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agrerat dari industri di suatu negara. Sebagai contoh bisnis telekomunikasi berbasis internet yang mempunyai pelayanan baik terbatas di kota-kota besar saja, di beberapa daerah ini merupakan pangsa pasar yang baru.