Sebagaimana kita ketahui konsep hak atas tanah dalam hukum agraria di Indonesia menyatakan bahwa prinsip keberadaan sertipikat hak atas tanah pada suatu bidang lahan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak yang memilikinya, hal tersebut sering dikenal sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu bidang tanah serta bangunan di atasnya. Pada dasarnya hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :

Pasal 3 Huruf a
“Pendaftaran tanah bertujuan :
a) Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah , satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Junto
Pasal 4 ayat (1)
“Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.”

Berkaitan dengan uraian pasal di atas, Kementerian ATR/BPN melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mendorong transformasi digital untuk melayani masyarakat dalam bidang pertanahan, salah satunya dengan penerbitan sertipikat elektronik yang ditegaskan dalam Pasal 147 UU Cipta Kerja yang berbunyi sebagai berikut :

“Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik”

Pada pelaksanaannya adapun dasar hukum pelaksanaan sertipikat elektronik pada bidang pertanahan tersebut termuat dalam ketentuan sebagaimana tertulis di bawah ini, yakni :
1. Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Secara Elektronik;
2. Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik;
3. Permen ATR/KBPN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Permenag/KBPN No.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; dan
4. Permen ATR/KBPN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Secara Elektronik

Dari semua ketentuan terkait sertipikat elektronik tersebut Permen ATR/Ka BPN No.1/2021 Tentang sertipikat elektronik mengatur kembali ketentuan mengenai sertipikat tanah, adapun isinya mengatur tentang sertipikat hak atas tanah yang tadinya berupa buku menjadi sertipikat elektronik. Dalam Permen ATR/Ka BPN No.1/2021 pengertian sertipikat elektronik yang dimaksud ialah sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik, adapun bentuk dokumen elektronik tersebut ialah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Permen ATR/Ka BPN No.1/2021 yakni :

“Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas :
a) Gambar Ukur;
b) Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;
c) Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang dan/atau;
d) Dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Kemudian tanah-tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah melalui sistem elektronik tersebut akan diterbitkan sertipikat elektronik, selanjutnya dokumen-dokumen elektronik tersebut akan disimpan dalam Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah yang menjadi buku tanah elektronik, (vida Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/Ka BPN No.1/2021), sehingga nantinya melalui sertifikat elektronik tersebut masyarakat memiliki kemudahan dalam pembuktian dan proses peralihan hak atas tanah yang dimilikinya.