Bank memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit, dan memberikan pelayanan jasa perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi bisnis, bank dalam menjalankan usahanya melakukan berbagai macam kegiatan, salah satunya adalah kredit. Dalam Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan memberikan pengertian bahwa

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Salah satu jenis kredit yang diberikan bank dengan tujuan membantu para investor untuk mendanai pembangunan proyek baru atau perluasan proyek yang sudah ada adalah kredit investasi. Maksudnya adalah kredit investasi sebagian besar dipergunakan untuk mendanai pengadaan tanah, gedung, infrastruktur, mesin, peralatan, kendaraan, inventaris kantor, dan modal kerja awal. Karena sasaran utamanya adalah membantu pendanaan proyek, maka kredit investasi sering disebut dengan project financing facility. Kredit investasi diberikan dalam jangka waktu menengah atau panjang yang disesuaikan dengan tujuan penggunaannya, yaitu sekitar lima sampai sepuluh tahun. Walaupun jenis kredit jangka menengah yang ditawarkan sudah cukup banyak, namun kredit investasi ini masih tetap menjadi yang paling banyak digunakan oleh para investor. Hal itu disebabkan oleh beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari kredit investasi tersebut.

Pertama, suku bunga yang lebih rendah. Jika dibandingkan dengan suku bunga leasing (yang diberikan oleh perusahaan leasing), hire purchase, atau kredit ekspor barang modal, suku bunga kredit investasi masih terhitung lebih rendah. Begitupun dengan tingkat bunga kredit investasi dapat ditentukan secara tetap atau mengambang. Namun walaupun suku bunga kredit investasi yang mengambang dapat berubah-ubah, biasanya bank akan menjaga suku bunga agar tidak naik turun semaunya. Hal itu dapat dilakukan dengan menentukan batas atas dan bawah suku bunga (penentuan collar).

Kedua, keluwesan penggunaannya. Penggunaan leasing dan kredit ekspor barang modal hanya untuk mendanai pengadaan mesin, peralatan, atau kendaraan, sehingga penggunaan fasilitas pinjaman di luar hal tersebut tidak diperkenankan. Jika dibandingkan dengan kredit investasi yang diberikan sebagai bagian dari paket kebutuhan investasi secara keseluruhan, penggunaan kredit investasi pada dasaranya lebih luwes penggunaannya.