Sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah beberapa kali hingga saat ini menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Melalui Perpres ini, terdapat sepuluh program strategi yang menjadi target pembangunan Pemerintah, termasuk diantaranya adalah program pengembangan jalan akses toll, program pembangunan smelter, dan program pembangunan infrastruktur.

Pemerintah pada dasarnya menginginkan bahwa pelaksaan PSN ini dapat lebih dioptimalkan dan dipercepat pembangunannya, sehingga dampak dari program tersebut dapat segera memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan terhadap masyarakat. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditentukan, sehingga untuk mewujudkan pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam SPN di atas, Indonesia menggunakan salah satu proyek konstruksi yang disebut dengan turnkey project atau putar kunci, yang dalam pelaksanaannya akan disepakati melalui turnkey contract.

Turnkey contract adalah suatu perjanjian terkait pembangunan, dimana pihak kontraktor setuju untuk membangun suatu proyek secara lengkap dan selesai termasuk pemasangan perlengkapan di dalamnya sehingga proyek tersebut hanya akan tinggal pakai atau siap dioperasikan. Maka secara sederhana dapat didefinisikan bahwa turnkey project adalah suatu proyek dimana mulai dari pra-desain sampai dengan selesainya bangunan fisik beserta seluruh kelengkapannya diserahkan kepada penyedia jasa konstruksi. Beberapa contoh pembangunan di Indonesia yang dilakukan dengan sistem turnkey project adalah pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Jalan Tol Salatiga Boyolali, dan Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2020 diatur tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci, dimana aturan ini bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Dalam PP 118/2020 ini disebutkan bahwa Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan. Salah satu contoh pembangunan teknologi industri yang dilakukan dengan sistem turnkey project di Indonesia adalah pembangunan PLTA di Sungai Kayan, Kalimantan Utara.