Perseroan Terbatas  adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)serta peraturan pelaksanaannya. Aset perusahaan atau dalam UUPT dikenal dengan istilah kekayaan Perseroan adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan.

Lalu untuk ketentuan penjualan aset perusahaan diatur di dalam Pasal 102 UUPT:

1. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan.
2. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
4. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
5. Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan ketentuan Pasal 102 UUPT tersebut, dapat dilihat bahwa aset atau kekayaan perusahaan dapat dijual. Pihak yang berhak mewakili perseroan dalam mengalihkan aset yang dimiliki perseroan adalah Direksi. Jadi apabila perusahaan Anda ingin menjual kekayaan perusahaan maka harus dilakukan oleh Direksi sebagai pihak yang mewakili perseroan.

Kemudian perlu diketahui bahwa perbuatan hukum menjual aset Perseroan, menurut Pasal 102 ayat (1) huruf a UUPT dijelaskan bahwa dalam mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50%  jumlah kekayaan bersih perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, Direksi wajib untuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Yang dimaksud dengan “dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak” adalah satu transaksi atau lebih yang secara kumulatif mengakibatkan dilampauinya ambang 50%. Penilaian lebih dari 50%  kekayaan bersih didasarkan pada nilai buku sesuai neraca yang terakhir disahkan RUPS.

Lebih lanjut, persetujuan RUPS mengenai pengalihan kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) UUPT tidak berlaku atas dasar pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang sesuai dengan maksud dan tujuan serta bidang usaha yang disebutkan dalam anggaran dasarnya. Misalnya, penjualan rumah oleh perusahaan real estate, penjualan surat berharga antar bank, dan penjualan barang dagangan (inventori) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (3) UUPT dan penjelasannya.