Dilusi saham adalah suatu keadaan dimana terdapat penambahan modal disetor pada perusahaan, namun pemegang saham tidak menyesuaikan jumlah modal yang disetor terhadap keseluruhan jumlah modal perusahaan yang telah ditambahkan. Oleh karena itu, persentase kepemilikan dari pemegang saham yang tidak menyesuaikan dengan modal yang telah ditambahkan menjadi menurun bila dibandingkan dengan pemegang saham lainnya yang menyesuaikan.

Penambahan modal terhadap perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pada Pasal 41 hingga Pasal 43. Pada prakteknya, dilusi saham merupakan salah satu strategi yang diambil oleh perusahaan untuk mengubah komposisi pemegang saham yang memiliki saham mayoritas. Oleh karena itu, dilusi saham digunakan untuk mengubah pemegang saham mayoritas yang memiliki kendali atas suatu perusahaan sebelumnya.

Bahwa untuk melakukan dilusi saham, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya, Pasal 43 UUPT yang menyatakan bahwa bila terdapat penambahan modal, pemegang saham sebelumnya wajib ditawarkan saham yang baru terlebih dahulu, sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga atau pihak-pihak lainnya. Hak pemegang saham yang terdapat pada pasal 43 dikenal juga dengan istilah preemptive right atau Hak Menawarkan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Jika pemegang saham sebelumnya menggunakan haknya untuk membeli saham yang ditambahkan pada modal, maka dilusi saham tidak terjadi di dalam komposisi kepemilikan saham dalam perusahaan.

Sebagai tambahan, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mengeluarkan peraturan khusus yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang telah terbuka untuk publik demi menghindari resiko-resiko yang tidak perlu, melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-26/PM/2003 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Bahwa pada prakteknya, dilusi saham tetap menjadi pilihan oleh perusahaan untuk mengurangi kontrol seorang pemegang saham. Dilusi saham dapat dijadikan opsi oleh perusahaan, mengingat perusahaan atau siapapun tidak dapat memaksa seseorang untuk menjual sahamnya. Oleh karena itu, dilusi saham tetap dijadikan langkah alternatif perusahaan untuk mengurangi kontrol seorang pemegang saham mayoritas atas perusahaan.