Investasi yang ditanamkan oleh investor mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat lokal karena investasi tersebut memberikan pengaruh dalam kehidupan masyarakat setempat. Investasi tentu saja dapat berpengaruh baik dan buruk sehingga untuk mengurangi bahkan mencegah timbulnya pengaruh buruk dari adanya investasi maka diperlukan suatu pengaturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan pengembangan masyarakat lokal. Pengembangan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang bermukim di wilayah investasi yang ditanam oleh investor sehingga mereka mampu mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang kehidupan. Secara normatif, kewajiban pengembangan masyarakat hanya meliputi pengembangan kualitas sumber daya manusia, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi.

Persoalannya adalah apakah dasar hukumnya sehingga perusahaan yang menanamkan investasi pada suatu wilayah wajib mengembangkan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan yang menanamkan investasinya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak kita temukan bab atau ketentuan khusus yang mengatur program pengembangan masyarakat lokal. Di dalam BAB IX tentang Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal mengatur beberapa hal yaitu :

Pasal 15 huruf d berbunyi “menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal”;
Pasal 16 huruf d “menjaga kelestarian lingkungan hidup”;
Pasal 17 “Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan dimaksudkan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan penanaman modal.

Ketentuan tersebut hanya difokuskan pada kewajiban dan tanggung jawab penanam modal terkait budaya dan lingkungan sekitar. Namun tidak ada frasa khusus yang berkaitan dengan pengembangan masyarakat lokal di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Padahal pengembangan pada aspek-aspek tersebut sangat penting bagi masyarakat lokal. Hal ini disebabkan keberadaan perusahaan penanam modal seperti pertambangan di suatu kabupaten/kota, kecamatan, atau desa mempunyai nilai yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Seperti kita ketahui bahwa lokasi pertambangan selalu berada pada daerah-daerah terisolasi, di mana pada lokasi tersebut belum mempunyai sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan yang memadai serta ekonomi masyarakat yang masih belum memadai.

Dalam undang-undang yang lain atau berbagai peraturan menteri maupun dalam berbagai kontrak investasi, kita dapat menemukan berbagai ketentuan yang khusus mengatur tentang pengembangan masyarakat lokal. Beberapa ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Dalam ketentuan itu ditentukan paling sedikit memuat 17 ketentuan-ketentuan pokok yang harus dicantumkan dalam kontrak kerja sama yang dibuat antara Badan Pelaksana dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Salah satu kewajiban itu adalah pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (huruf p). Pengembangan masyarakat sekitar merupakan upaya untuk memajukan masyarakat yang berada di lingkar tambang dan tetap membiarkan masyarakat sekitar tambang melaksanakan nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tersebut.

Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT). Pasal 74 UUPT menyebutkan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di   bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I

Pada pasal 2 mengatur kewajiban wajib pajak, baik badan maupun pribadi. Kewajiban itu, berupa kewajiban untuk memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) tahun pajak.

Selain ketentuan-ketentuan di atas masih ada beberapa ketentuan khusus lain yang mengatur mengenai pengembangan masyarakat lokal. Namun tidak ada ketentuan umum yang mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga tidak ada dasar yang pasti bagi para investor untuk melakukan pengembangan masyarakat lokal. Hal tersebut perlu diatur dalam ketentuan umum agar menjadi tolok ukur bagi para investor dalam mengembangkan masyarakat lokal di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ketentuan umum yang dimaksud adalah penambahan Bab khusus mengenai pengembangan masyarakat lokal dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.